Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Jadinya jika Presiden Korea Selatan Dimakzulkan?

Oposisi di Korea Selatan, yang menguasai Majelis Nasional, berupaya mengisolasi Presiden Yoon Suk-yeol, sehari setelah ia mengumumkan Darurat Militer

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Apa Jadinya jika Presiden Korea Selatan Dimakzulkan?
KBS
Presiden Korea Selatan, Yoon Seok-yeol, mengumumkan darurat militer, Selasa (3/12/2024) malam. Enam jam setelahnya, Rabu (4/12/2024) dini hari, ia mencabut pengumumannya itu karena mendapat penolakan dari Majelis Nasional. 

Apa Jadinya jika Presiden Korea Selatan Dimakzulkan?

TRIBUNNEWS.COM- Oposisi di Korea Selatan, yang menguasai Majelis Nasional, berupaya mengisolasi Presiden Yoon Suk-yeol, sehari setelah ia mengumumkan pemberlakuan darurat militer, sebuah tindakan yang hanya berlangsung beberapa jam, sebelum ia mencabutnya.

Perwakilan dari enam partai yang dipimpin oleh Partai Demokrat – partai oposisi paling terkemuka – mengatakan dalam pidatonya: 

“Kami telah mengajukan permintaan pemakzulan yang disiapkan dengan tergesa-gesa,” menunjukkan bahwa mereka akan mempelajari tanggal pengajuannya ke pemungutan suara, tapi itu mungkin terjadi pada hari Jumat.

Berdasarkan Konstitusi Korea Selatan, Majelis Nasional dapat mengajukan mosi untuk memakzulkan presiden jika ia “melanggar Konstitusi atau undang-undang lainnya, dalam menjalankan tugas resminya.”

Keputusan untuk memakzulkan diambil jika lebih dari dua pertiga anggota parlemen memberikan suara mendukung. 

Permasalahannya kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi, yang dapat menguatkan pemakzulan melalui pemungutan suara 6 dari sembilan hakim, menurut apa yang dilansir New York Times.

Berita Rekomendasi

Partai Yoon menguasai 108 kursi di badan legislatif yang beranggotakan 300 orang.

Pelaksanaan wewenang Presiden akan ditangguhkan selama proses ini, sampai pemakzulan diputuskan, sesuai dengan Konstitusi.

Jika Yoon mengundurkan diri atau dimakzulkan, berdasarkan konstitusi, Perdana Menteri Han Dak-soo akan mengambil alih tugas kepresidenan sampai pemilu baru diadakan.

Pengganti presiden harus dipilih dalam waktu 60 hari setelah pemecatannya.

 

SUMBER: ASHARQ AL-AWSAT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas