Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Tak Pernah Menyampaikan Pernyataan Resmi Terkait PPN 12 Persen
AMTI tidak pernah mengomentari rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) tidak pernah mengeluarkan statement atau pernyataan resmi apapun terkait kebijakan pemerintah atas PPN 12 persen.
Hal tersebut disampaikan AMTI menyikapi adanya pemberitaan mengatasnamakan AMTI yang mengomentari rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
"AMTI tidak pernah merilis pernyataan resmi terkait kebijakan pemerintah atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen," tulis keterangan resmi AMTI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Ekonom Indef Sebut Penerimaan Negara Bakal Merosot Imbas Penerapan PPN 12 Persen
Pernyataan narasumber atas nama Hananto Wibisono terkait PPN 12 persen, AMTI menyampaikan yang bersangkutan sudah bukan Sekretaris Jenderal AMTI sejak 19 Februari 2024.
Sehingga, segala pernyataan yang disampaikan Hananto Wibisono bukan atas nama AMTI dan tidak merepresentasikan AMTI maupun kondisi, serta realita terkait ekosistem pertembakauan beserta elemen di dalamnya.
"Segala pernyataan atas nama Hananto Wibisono merupakan bentuk pandangan pribadi, bukan institusi," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.