Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Tak Pernah Menyampaikan Pernyataan Resmi Terkait PPN 12 Persen

AMTI tidak pernah mengomentari rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. 

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Tak Pernah Menyampaikan Pernyataan Resmi Terkait PPN 12 Persen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah. AMTI tidak pernah mengomentari tekait kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) tidak pernah mengeluarkan statement atau pernyataan resmi apapun terkait kebijakan pemerintah atas PPN 12 persen.

Hal tersebut disampaikan AMTI menyikapi adanya pemberitaan mengatasnamakan AMTI yang mengomentari rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. 

"AMTI tidak pernah merilis pernyataan resmi terkait kebijakan pemerintah atas kenaikan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen," tulis keterangan resmi AMTI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Ekonom Indef Sebut Penerimaan Negara Bakal Merosot Imbas Penerapan PPN 12 Persen

Pernyataan narasumber atas nama Hananto Wibisono terkait PPN 12 persen, AMTI menyampaikan yang bersangkutan sudah bukan  Sekretaris Jenderal AMTI sejak 19 Februari 2024. 

Sehingga, segala pernyataan yang disampaikan Hananto Wibisono bukan atas nama AMTI dan tidak merepresentasikan AMTI maupun kondisi, serta realita terkait ekosistem pertembakauan beserta elemen di dalamnya.

"Segala pernyataan atas nama Hananto Wibisono merupakan bentuk pandangan pribadi, bukan institusi," tuturnya.

 

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas