Dari Mana Asal Angka 6,5 Persen untuk Kenaikan Upah Buruh 2025? Ini Penjelasan Menaker Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara soal angka kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal angka kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Ia tidak menjelaskan secara rinci dari mana nilai itu berasal, tetapi menurutnya angka itu datang dari kajian yang sudah dilakukan pihaknya.
Keputusan angka datang dari serangkaian kajian yang dilakukan oleh Kemnaker dan juga untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja, di mana salah satunya meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
"Sekali lagi yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan, Kemnaker melakukan kajian dengan membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.
Yassierli menyebut dalam melakukan kajian ini, mereka sudah menyampaikan kepada berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat buruh.
"Atas dasar itulah kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," ujarnya.
Yassierli pun menegaskan bahwa angka 6,5 persen hanya berlaku untuk tahun 2025.
Ke depannya, pemerintah akan merumuskan kebijakan upah yang lebih bersifat jangka panjang.
"Sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term," ucap Yassierli.
Baca juga: Kepala Daerah Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024
Proses ini disebut akan membutuhkan waktu dan kolaborasi bersama berbahai pihak, mengingat adanya berbagai variabel yang harus dipertimbangkan.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkap gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.