Pengusaha: UMP 2025 Seharusnya Tak Naik 6,5 Persen, Tapi Cukup 3,5 Persen
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 seharusnya bukan sebesar 6,5 persen tapi cukup 3,5 persen.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Adapun pengusaha yang tidak menerapkan UMP 2025 terancam disanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bob memandang seharusnya yang ditekankan adalah pendekatan pembinaan dalam menghadapi UMP tahun depan, bukan malah disanksi.
Menurut Bob, penegakan hukum memang harus ditegakkan, tetapi memberi sanksi perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan UMP bukanlah solusi terbaik.
Baca juga: Soal UMP 2025, Apindo Hormati Keputusan Prabowo Ambil Jalan Tengah. Pengusaha: Kurang Tengah
Ia menilai dalam situasi sulit seperti sekarang ini, pembinaan harusnya lebih diutamakan.
"Dalam situasi sulit, pembinaan harus dikedepankan dan hubungan industrial itu kan sebenarnya hubungan yang antarpihak gitu. Ya, diselesaikanlah antarpihak seperti itu," ucap Bob.
Terlebih, kata dia, dunia usaha di RI didominasi oleh perusahaan kecil, bukan besar. Jadi, pembinaan seharusnya menjadi jalan yang diambil jika ada yang tidak patuh pada UMP 2025.
"Kalau perusahaan besar sih otomatis mereka akan patuh, tetapi dunia usaha itu 90 persen usaha kecil. Kecil menengah, bukan usaha besar," ujar Bob.
"Mereka kan kadang-kadang yang namanya usaha kecil itu kan pengusaha sekaligus pekerja. Jadi mereka yang gak bisa membayar upah minimum itu sinyal supaya ditolong," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.
Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Sementara itu, formula penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.