Pengusaha: UMP 2025 Seharusnya Tak Naik 6,5 Persen, Tapi Cukup 3,5 Persen
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 seharusnya bukan sebesar 6,5 persen tapi cukup 3,5 persen.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 seharusnya bukan sebesar 6,5 persen.
Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam, kenaikan UMP 2025 seharusnya sebesar 3,5 persen.
"Untuk upah minimum cukup 3,5 persen aja sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi (serta indeks tertentu, red) yang alfanya 0,3," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).
Bob menilai untuk upah minimum seharusnya ditetapkan serendah mungkin. Baru nanti saat penetapan upah secara bipartit, bisa dipatok lebih tinggi lagi.
Upah bipartit merupakan upah yang dibahas oleh perusahaan dan serikat pekerja.
"Jadi kalau perusahaannya mampu, jangankan 6,5 persen, lebih dari itu juga silakan, tapi diputuskan secara bipartit karena yang mengetahui situasi perusahaan itu kan perusahaan dan serikat pekerja di situ," ujar Bob.
Kemudian, upah yang diterima pekerja bisa lebih tinggi lagi melalui struktur skala upah.
Artinya, pekerja yang produktif dan berprestasi bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi. "Itu yang namanya meritokrasi," ucap Bob.
Kenaikan UMP 6,5 persen dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan pengusaha. Bob memandang angka tersebut memberatkan.
Ia menilai kenaikannya terjadi di saat tidak tepat, di mana terdapat penurunan permintaan pasar akibat daya beli konsumen yang turun.
Alhasil, Bob mengungkap bahwa perusahaan berpotensi melakukan efisiensi, termasuk pengurangan jumlah karyawan, demi menjaga kelangsungan usaha.
Baca juga: Apindo Minta Sritex Tak Buru-buru PHK Karyawan Meski Pailit
"Sudah pasti perusahaan-perusahaan demi menjaga daya saingnya, dia akhirnya melakukan efisiensi, pengurangan karyawan, dan sebagainya," tutur Bob.