Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inovasi Layanan Keuangan Bantu Pekerja Migran di Tengah Dinamika Global

Di era digital, lembaga keuangan dituntut bisa berinovasi menjawab kebutuhan masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inovasi Layanan Keuangan Bantu Pekerja Migran di Tengah Dinamika Global
freepik
Ilustrasi. Di era digital, lembaga keuangan dituntut bisa berinovasi menjawab kebutuhan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era digital, lembaga keuangan dituntut bisa berinovasi menjawab kebutuhan masyarakat.

Termasuk di antaranya kebutuhan pekerja migran Indonesia yang memerlukan layanan pengiriman uang ke tanah air.

Senior Vice President Consumer Business Pos Indonesia, Zuhed Nur, lewat aplikasi Pospay, versi terbarunya kini menawarkan kemudahan dan keamanan untuk mengirim uang ke lebih dari 50 negara, termasuk Arab Saudi, Amerika Serikat, Filipina, Malaysia, dan Singapura.

Layanan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan finansial pekerja migran dan keluarga mereka.

“Inovasi ini sangat membantu, khususnya bagi pekerja migran Indonesia yang ingin mengirimkan uang kepada keluarga di Tanah Air,” jelas Zuhed pada Minggu (15/12/2024).

Menurut dia, pengguna cukup meng-upgrade akun mereka ke Liteplus untuk transaksi hingga Rp10 juta atau ke Reguler untuk nominal lebih besar.

"Kami memastikan fleksibilitas dan kenyamanan sesuai kebutuhan pengguna," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Para Pekerja Migran Indonesia mendapatkan akses Internasional: Layanan transfer uang internasional ke lebih dari 50 negara.

Untuk faktor keamanan, sudah ada kerjasama dengan PT Dhanapatra Loka Abadi (Dhapat), penyedia layanan transfer dana berlisensi yang diawasi langsung oleh Bank Indonesia.

Direktur Utama Dhapat, Bagus Widayatmo, menambahkan layanan ini memberikan pengalaman transaksi yang murah, aman, dan terpercaya.

“Kami berkomitmen menghadirkan solusi finansial yang memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat, baik domestik maupun internasional,” ujarnya.

Dengan layanan terbaru ini, pekerja migran kini memiliki solusi mudah untuk memastikan dukungan finansial kepada keluarga di Indonesia. 

Perubahan istilah

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Kading menyinggung soal perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, secara resmi istilah TKI diubah menjadi PMI setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Kadir, seluruh masyarakat harus bersyukur setelah diubahnya istilah tersebut dalam UU tersebut.

"Kita kenal sekarang bukan lagi TKI atau TKW. Mohon maaf karena istilah itu mohon maaf agak merendahkan martabat Bangsa kita," kata Kadir, di Mataram, Rabu (11/12/2024).

Ia mengatakan istilah migran digunakan di kancah internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas