Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasasi Pailit Ditolak MA, PT Sritex Ajukan PK: Demi Sediakan Lapangan Kerja 50 Ribu Karyawan

PT Sritex mengajukan PK setelah kasasi terkait status pailit ditolak oleh MA. Hal ini sebagai upaya menyelamatkan 50 ribu karyawan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Kasasi Pailit Ditolak MA, PT Sritex Ajukan PK: Demi Sediakan Lapangan Kerja 50 Ribu Karyawan
HO
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto usai bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (28/10/2024). PT Sritex mengajukan PK setelah kasasi terkait status pailit ditolak oleh MA. Hal ini sebagai upaya menyelamatkan 50 ribu karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal menempuh proses hukum selanjutnya yakni mengajukan peninjauan kembali (PK) usai kasasi terkait status pailit yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) berujung ditolak.

Meski kecewa, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan pihaknya menghormati putusan dari MA tersebut.

Iwan mengungkapkan upaya PK ini menjadi wujud bahwa pihak manajemen berupaya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan serta untuk menyediakan lapangan kerja bagi karyawan Sritex.

"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun," ujarnya.

"Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX," imbuh Wawan, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Tribun Solo.

Lebih lanjut, Iwan menuturkan pihaknya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50 ribuan karyawan Sritex selama proses pengajuan kasasi.

Hal ini, sambungnya, wujud dari kepatuhan pihak manajemen atas perintah pemerintah agar tidak ada PHK selama proses kasasi terkait pailit PT Sritex diajukan.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Iwan mengaku kebijakan tersebut tidak mudah untuk dilakukan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit."

"Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas. Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami," katanya.

Baca juga: Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak

Iwan pun berharap agar pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terkait putusan PK yang bakal diajukan pihaknya.

Dia menegaskan PT Sritex ingin terus berperan dalam industri tekstil nasional.

"Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar," pungkasnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi dari PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas