Kasasi Pailit Ditolak MA, PT Sritex Ajukan PK: Demi Sediakan Lapangan Kerja 50 Ribu Karyawan
PT Sritex mengajukan PK setelah kasasi terkait status pailit ditolak oleh MA. Hal ini sebagai upaya menyelamatkan 50 ribu karyawan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
Yeka menegaskan pemerintah harus segera turun tangan jika memang memiliki niat untuk menyelamatkan PT Sritex.
Menurutnya, ada batas waktu yang tidak bisa ditunda terkait penyelamatan PT Sritex yakni sebelum bahan baku tekstil dinyatakan habis.
Yeka menuturkan bahan baku tekstil PT Sritex diperkirakan hanya bisa bertahan sampai tiga pekan sejak dirinya menyatakannya pada 14 November 2024 silam.
"Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya."
"Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?" ucap Yeka ketika ditemui Tribunnews.com di Hotel Le Meridien Jakarta.
"Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "MA Tolak Kasasi PT Sritex Sukoharjo, Manajemen Bakal Tempuh Upaya Hukum PK"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Lita Febriani)(Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)
Artikel lain terkait Sritex Pailit
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia