PPN 12 Persen, Pengusaha Khawatir Orang yang Menginap di Hotel Makin Sedikit
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sektor pariwisata
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran, memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha.
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono memandang kenaikan PPN ini akan berdampak pada jumlah pengunjung yang menginap di hotel.
Menurut pria yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta itu, sektor pariwisata di Jakarta, khususnya hotel, masih berusaha pulih pasca-pandemi.
Baca juga: Tidak Ada Lompatan Besar, Apindo Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun Depan di Angka 5,2 Persen
Namun, tantangan semakin berat dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sektoral Jakarta yang katanya mencapai 9 persen.
"Hotel-hotel di Jakarta ini kan belum pulih kan, belum pulih sampai sekarang ini, sekarang dikenakan kenaikan upah sektoral sebesar 9 persen," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (20/12/2024).
Selain UMP sektoral, kenaikan PPN menjadi 12 persen menambah beban yang harus ditanggung oleh pelaku usaha, di mana semua biaya tambahan ini kemungkinan besar akan dibebankan pada harga jual.
Beban yang diberikan kepada harga jual pada akhirnya dapat membuat permintaan turun.
"Kalau kemudian PPN naik itu kan pasti dibebankan kepada harga. Kalau harga naik, permintaan akan turun," ujar Sutrisno.
Dampaknya, ia mengungkap akan semakin sedikit orang yang menginap atau mengunjungi objek-objek wisata.
Padahal, menurut Sutrisno, sektor pariwisata seperti hotel sangat bergantung pada permintaan.
Baca juga: Perwakilan Masyarakat Datangi Setneg Serahkan Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
"Semakin tidak ada orang yang kemudian menghinap atau mengunjungi objek-objek pariwisata. Itu implikasi dari PPN itu. Belum lagi nanti kerumitan dari sisi administrasinya," ucap Sutrisno.
"Yang dibutuhkan oleh sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran, itu adalah pembeli, demand, yang dibutuhkan adalah daya beli gitu loh," lanjutnya.