Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kaleidoskop 2024: Daftar BUMN Terancam Dibubarkan Erick Thohir

Enam BUMN memiliki potensi operasi minimum, sehingga kemungkinan akan dihentikan melalui likuidasi atau pembubaran.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kaleidoskop 2024: Daftar BUMN Terancam Dibubarkan Erick Thohir
Tribunnews/Abdul Majid
Menteri BUMN, Erick Thohir. Enam BUMN memiliki potensi operasi minimum, sehingga kemungkinan akan dihentikan melalui likuidasi atau pembubaran. 

PT Amarta Karya (Persero) atau Amka adalah BUMN Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi.

4. PT Barata Indonesia (Persero)

PT Barata Indonesia (Persero) adalah BUMN yang bergerak di bidang manufaktur untuk mendukung sektor pangan, energi, dan air.

5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

PT Varuna Tirta Prakasya (VTP) adalah BUMN yang didirikan pada 7 Mei 1947. Berpusat di Jakarta, VTP menyediakan layanan logistik seperti manajemen proyek, rantai persediaan, logistik ekspor-impor, logistik minyak dan gas, serta distribusi logistik, dengan jaringan infrastruktur yang tersebar di seluruh Indonesia.

6. PT Semen Kupang

PT Semen Kupang adalah satu-satunya pabrik semen kecil di Indonesia yang menggunakan tungku tegak.

Berikut Daftar BUMN yang telah Dibubarkan era Erick Thohir:

Berita Rekomendasi

1. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

BUMN di bidang tekstil ini telah resmi dinyatakan pailit atau bangkrut. Hal tersebut diketahui berdasarkan ketetapan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berdasarkan putusan perkara Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Rabu, 25 September lalu.

2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh tertuang dalam PP Nomor 17 tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 3 April 2023. Dia bercerita pernah bekerja di Aceh sebagai salah satu karyawan di perusahaan Kertas Kraft Aceh.

3. PT Industri Gelas (Persero)

Pembubaran PT Industri Gelas resmi berlaku setelah Jokowi menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2023 dan dilakukan karena perusahaan sudah tidak lagi produktif dengan bisnis yang dilaksanakan juga tidak memberikan keuntungan kepada Kementerian BUMN.

4. PT Istaka Karya (Persero)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas