Menko Airlangga Ogah Respons soal Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen
Airlangga Hartarto enggan merespons soal petisi penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan merespons soal petisi penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Ketika memberi keterangan pers di acara Bina Diskon 2024 di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024), ia ditanya soal apakah masih ada peluang PPN 12 persen tidak diberlakukan pada tahun depan.
Airlangga malah menjawab, "Terima kasih, belanja lah di Indonesia saja." Setelah itu, ia turun dari panggung untuk meninggalkan lokasi.
Baca juga: Menteri UMKM Sebut PPN 12 Persen Tak Berdampak Bagi Masyarakat Menengah Bawah: Hanya Barang Premium
Ketika sedang berjalan menuju lobi Sarinah, Airlangga sempat melayani beberapa pertanyaan awak media mengenai isu lain di luar acara.
Namun, ketika ditanya soal PPN 12 persen, kali ini mengenai tanggapannya soal petisi akan penolakan kenaikan pajak tersebut, Airlangga kembali enggan memberi jawaban.
"Belanja di Indonesia saja," kata Airlangga sambil tersenyum. Ia pun berjalan menuju mobilnya dan meninggalkan lokasi acara.
Sebagaimana diketahui, lima orang warga mendatangi gedung Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, pada Kamis (19/12/2024). Mereka membawa petisi penolakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, untuk diserahkan ke pemerintah.
"Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 113 ribu lebih dan akan terus bertambah yaitu penolakan untuk PPN 12 persen. Jadi petisi online tersebut kami himpun kami cetak dan akan kami serahkan ke Setneg untuk disampaikan," kata perwakilan warga, Risyad Azhari.
Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Kaji Ulang PPN 12 Persen, Khawatir Picu PHK Besar-Besaran
Petisi tersebut kata dia dihimpun secara daring sejak 19 November 2024. Petisi mewakili warga yang selama ini tidak setuju dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
"Warga sipil saja. Enggak ada aliansi yang bagaimana bagaimana. Jadi, ini memang secara organik teman teman dari internet. Jadi, kami cuma menjadi jembatan doang. Ini semua partisipasi dari teman-teman di internet," katanya.
Sebelum menyerahkan petisi, para warga yang menolak kenaikan PPN berkumpul terlebih dahulu di silang Monas, Jakarta. Sebanyak 300 orang akan mengantarkan petisi langsung ke Sekretariat Negara. Namun, hanya lima orang perwakilan yang diperbolehkan masuk ke gedung Setneg.
Menurut Risyad, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tengah kondisi ekonomi saat ini bakal sangat memberatkan masyarakat. Di mana jumlah masyarakat kelas menengah terus turun karena beban hidup semakin berat.
"Jelas kita tahu bahwa PPN 12 persen ini dirancang pada tahun 2021, yang kalau kita lihat relevansinya hari ini, tidak relevan dari ekonomi warga. Dari tabungannya sendiri, kita lihat terus merosot kan. Kita lihat juga middle class sudah rontok ke bawah ya kan. Jadi, rasa-rasanya tidak bijak kalau dipaksakan untuk terus naik PPN-nya ke 12 persen. Jadi, kami harap (kenaikan PPN) itu dibatalkan," katanya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.
Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," kata Airlangga, Senin (16/12/2024).
Selain itu, ia menyebut ada tiga komoditas penting yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan, yakni Minyakita, gula, dan tepung terigu.
Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen," kata Airlangga.