Media Asing Sorot Kenaikan PPN 12 Persen, Sasar Makanan, Barang Mewah hingga Jasa
Media asing sorot peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, menyasar makanan, barang, hingga jasa mewah.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Media asing sorot peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, menyasar makanan, barang, hingga jasa mewah.
Reuters dan The Straits Times adalah dua media asing yang turut memberitakan kenaikan PPN 12 persen.
Kantor berita tersebut melaporkan bahwa pada hari Senin (16/12/2024), Indonesia memutuskan untuk melanjutkan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Keputusan ini membalikkan rencana awal yang hanya akan menerapkan kenaikan pada barang-barang mewah.
Pemerintah juga akan memperkenalkan langkah-langkah untuk meringankan dampaknya pada penerima penghasilan rendah.
Secara hukum, tarif PPN dijadwalkan naik satu poin persentase menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun, publik mendorong pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut.
Sebagai alternatif, anggota parlemen mengusulkan penerapan kenaikan PPN secara selektif.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa sebagai bagian dari kenaikan tersebut, PPN akan dikenakan untuk pertama kalinya pada makanan dan layanan berkualitas premium.
Layanan yang dimaksud termasuk sekolah internasional dan rumah sakit kelas atas.
"Sesuai dengan asas keadilan, PPN sebesar 12 persen juga dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama menteri ekonomi lainnya.
Pengecualian untuk Bahan Pokok
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Berdampak Negatif ke Sektor Pertanian
Bahan pokok tetap dibebaskan dari PPN, sementara minyak goreng yang dijual berdasarkan program pemerintah, gula untuk industri, dan tepung terigu tetap dikenakan pajak sebesar 11 persen.
Penghasilan Rendah
Menteri Senior Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan menawarkan dukungan hingga 40 triliun rupiah ($2,50 miliar) untuk meringankan dampak kenaikan PPN.
"Untuk rumah tangga berpenghasilan menengah, pemerintah akan menurunkan tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan," kata Airlangga.
Sementara karyawan di industri padat karya yang berpenghasilan hingga 10 juta rupiah sebulan tidak akan membayar pajak penghasilan.