Media Asing Sorot Kenaikan PPN 12 Persen, Sasar Makanan, Barang Mewah hingga Jasa
Media asing sorot peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, menyasar makanan, barang, hingga jasa mewah.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
Pembebasan PPN atas pembelian properti senilai hingga 5 miliar rupiah juga diperpanjang penuh sampai akhir Juni 2025, dan diberikan pembebasan sebesar 50 persen hingga akhir tahun 2025.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Kendaraan Hibrida
Pemerintah juga memperluas insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai (EV).
Selain itu, untuk EV hibrida, pemerintah mengumumkan pemotongan tiga poin persentase baru dalam pajak penjualan barang mewah, yang berkisar antara 6 persen hingga 12 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Citroen, BYD dari China (002594.SZ), dan GAC Aion, yang berkomitmen membangun pabrik EV di Indonesia, akan dibebaskan dari bea masuk.
Mereka juga akan mendapatkan pemotongan pajak penjualan barang mewah dan PPN pada kendaraan mereka.
Target Peningkatan Pendapatan Pajak
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa ia ingin meningkatkan pendapatan pajak Indonesia menjadi 18 persen dari produk domestik bruto.
Saat ini, pendapatan pajak Indonesia sekitar 10 persen, dengan penambahan sekitar $100 miliar dalam pendapatan pajak tambahan.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)