Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Sorot Kenaikan PPN 12 Persen, Sasar Makanan, Barang Mewah hingga Jasa

Media asing sorot peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, menyasar makanan, barang, hingga jasa mewah.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Media Asing Sorot Kenaikan PPN 12 Persen, Sasar Makanan, Barang Mewah hingga Jasa
Tangkap layar The Straits Times
Media asing sorot peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, menyasar makanan, barang, hingga jasa mewah. Reuters dan The Straits Times adalah dua media asing yang turut memberitakan kenaikan PPN 12 persen. 

Pembebasan PPN atas pembelian properti senilai hingga 5 miliar rupiah juga diperpanjang penuh sampai akhir Juni 2025, dan diberikan pembebasan sebesar 50 persen hingga akhir tahun 2025.

Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Kendaraan Hibrida

Pemerintah juga memperluas insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai (EV).

Selain itu, untuk EV hibrida, pemerintah mengumumkan pemotongan tiga poin persentase baru dalam pajak penjualan barang mewah, yang berkisar antara 6 persen hingga 12 persen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Citroen, BYD dari China (002594.SZ), dan GAC Aion, yang berkomitmen membangun pabrik EV di Indonesia, akan dibebaskan dari bea masuk.

Mereka juga akan mendapatkan pemotongan pajak penjualan barang mewah dan PPN pada kendaraan mereka.

Target Peningkatan Pendapatan Pajak

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa ia ingin meningkatkan pendapatan pajak Indonesia menjadi 18 persen dari produk domestik bruto.

Saat ini, pendapatan pajak Indonesia sekitar 10 persen, dengan penambahan sekitar $100 miliar dalam pendapatan pajak tambahan.

Berita Rekomendasi

 (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas