Sritex Rumahkan 3 Ribu Karyawan, Wamenaker Noel Minta Tak Ada PHK: Hak Buruh Harus Tetap Dipenuhi
Noel menyatakan Kemnaker terus memantau dan menaruh perhatian terhadap nasib 50 ribu buruh Sritex.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Wikimedia Commons/Almuharam
Kantor pusat dan pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Amar putusan: tolak," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).
Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.