Biaya Transaksi Qris Sebesar 12 Persen Bakal Dibebankan Kepada Penjual
Dwi enggan menjelaskan lebih rinci presentase kenaikan biaya transaksi untuk sekali pakai menggunakan Qris
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pengenaan biaya transaksi melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 12 persen akan dibebankan pada penjual atau gerai-gerai pelaku usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca juga: Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Sebut Dolfie Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
Menurutnya, melalui PMK tersebut pengenaan PPN hanya Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
"Jadi selama ini, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital sudah dikenakan PPN. Jadi itu di PMK 69/2022," kata Dwi dalam Konferensi Pers di Kantornya, Senin (23/12/2024).
Sayangnya, Dwi enggan menjelaskan lebih rinci presentase kenaikan biaya transaksi untuk sekali pakai menggunakan Qris. Dia hanya menekankan bahwa pengenaan pajak 12 persen itu untuk MDR.
"Nanti ada mekanisme lah antara provider dengan merchantnya nanti merchantnya yang bayar PPN berapa dasarnya? bisa jadi Rp 1.000, bisa jadi persentase," ucap dia.
"Bisa jadi 0,1 dari transaksi bisa jadi 0,2 dan itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider, kita mau bayarnya sama-sama saja," imbuhnya.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak enggan menjamin bahwa nantinya akan ada kenaikan harga barang usai pengenaan PPN 12 persen kepada merchant.
"Ya enggak bisa jamin," tegas Dwi.
Hitungan PPN 12 persen menurut DJP
Ilustrasi pengenaan PPN 12 persen pada jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital.
(1) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp 1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.
(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.