BPIH Tahun 2025 Bisa Turun Sampai Rp 87 Juta, Bagaimana Mekanismenya?
Nilai BPIH yang ditanggung langsung oleh setiap calon jemaah haji mencapai 60 persen atau setara Rp 56 juta dari total nilai BPIH yang harus dibayar.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Ibadah Haji Mochamad Irfan Yusuf membahas biaya Haji 2025 di Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Jadi jangan dulu bilang sama masyarakat kontradiksi. Statement turun tapi acuan naik. Enggak. Kita mau top sama-sama itu aja," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp 65.372.779,49.
Sementara itu BPIH 1445 H/ 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Rincian BPIH yang ditanggung secara langsung oleh setiap jemaah jalon haji mencapai 60 persen atau setara Rp 56 juta dari total nilai BPIH yang harus dibayar.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.