Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah    

Kenaikan harga rokok di 2025 bukan karena peningkatan cukai tapi karena Pemerintah sengaja menaikkan harga jual eceran rokok ke konsumen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah     
IMPERIAL COLLEGE
Harga rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) golongan I tahun 2025 paling rendah Rp 2.375 atau naik 5,08 persen dan SKM golongan II paling rendah Rp 1.485 atau naik 7,6 persen. 

2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)

1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Harga rokok Cerutu (CRT)

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Tahun ini Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

Berita Rekomendasi

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram


Laporan Reporter: Adi Wikanto/Dendi Siswanto | Sumber:

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas