Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah    

Kenaikan harga rokok di 2025 bukan karena peningkatan cukai tapi karena Pemerintah sengaja menaikkan harga jual eceran rokok ke konsumen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah     
IMPERIAL COLLEGE
Harga rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) golongan I tahun 2025 paling rendah Rp 2.375 atau naik 5,08 persen dan SKM golongan II paling rendah Rp 1.485 atau naik 7,6 persen. 

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Baca juga: Daftar Terbaru Harga Rokok Tembakau dan Vape per 1 Januari 2024, Cukai Naik 10 dan 15 Persen

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

Berita Rekomendasi

4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Harga Tembakau Iris (TIS)

1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas