OJK Bebaskan Pemberian Pembiayaan Perumahan ke Masyarakat Meski Punya Riwayat Kredit Macet
Per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang memiliki kredit non-lancar.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan pemberian kredit ke masyarakat untuk mengajukan pembiayaan perumahan, meski telah memiliki riwayat kredit non-lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist.
Dia bilang, SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Berhasil Turunkan Rasio Kredit Macet, Dirut BRI Ungkap Strategi Kelola Kualitas Aset
"Sekali lagi, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," kata Mahendra dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).
Mahendra menegaskan bahwa penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan, merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu.
Hal ini dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan yang dapat dilihat berdasarkan angka per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.
"Saya ulangi, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang memiliki kredit non-lancar," ucap dia.
"Dan sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespon dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157," sambungnya.
Sementara itu, Mahendra menyatakan bahwa OJK telah membentuk satuan tugas (Satgas) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta stakeholder lainnya untuk menangani pengaduan secara lebih efektif.
"Hal ini, upaya untuk membentuk Satgas merupakan hasil dari pertemuan kami dengan Bapak Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman minggu lalu, tanggal 10 Januari 2025. Itu hal pertama yang terkait dengan pembiayaan terhadap program 3 juta rumah," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.