Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah akan Serap Gabah dengan Harga Mulai Rp6.500 per Kg, Berikut Rinciannya

Bulog telah ditugaskan untuk melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang 2025.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah akan Serap Gabah dengan Harga Mulai Rp6.500 per Kg, Berikut Rinciannya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GAN
Buruh tani memisahkan gabah dari sisa merang yang terbawa setelah dirontokan melalui proses mekamis pada panen padi di kawasan Mengger, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 15 Januari 2025, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama dengan Perum Bulog akan mulai menyerap gabah dari hasil petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru.

Kenaikan HPP tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Bulog telah ditugaskan untuk melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang 2025.

"Kami bersama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Harga Gabah Jauhi HPP, Hanya Dipatok Rp5.200 per Kg, Peran Penyerapan Bulog di Petani Dipertanyakan

Arief menyebut perhitungan kenaikan HPP ini telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi dengan kondisi saat ini.

Dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian sebagai berikut:

  1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
  2. GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
  3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
  4. GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
  5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

Jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, maka dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Kepbadan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.

Berita Rekomendasi

Penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Termaktub dalam beleid tahun sebelumnya itu, bilamana terdapat perubahan atas HPP dan rafaksi harga gabah dan beras, ditetapkan dengan Kepbadan.

Sementara itu, untuk HET (Harga Eceran Tertinggi) beras, Arief menyebut besarannya masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas