Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Kontroversi Pagar Bambu di Pesisir Tangerang, KKP Cuma Bisa Kenakan Denda 

KKP menyatakan kewenangannya di pengelolaan ruang laut hanya kewenangan kepolisian khusus yang sifatnya sangat terbatas dan non-justisial.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kontroversi Pagar Bambu di Pesisir Tangerang, KKP Cuma Bisa Kenakan Denda 
Dinas Penerangan Angkatan Laut
LEMPAR SANA-SINi - TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Sabtu (25/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim kewenangannya di pengelolaan ruang laut hanya kewenangan kepolisian khusus yang sifatnya sangat terbatas dan non-justisial. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengungkap kementeriannya hanya punya wewenang menjatuhkan denda administratif terhadap pelaku pidana di kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

Rudy menyebut wewenang KKP di pengelolaan ruang laut hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus yang sifatnya sangat terbatas dan non-justisial.

"Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif," katanya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, dikutip Jumat (31/1/2025).

Berbeda lagi dengan urusan perikanan, di mana KKP memiliki kewenangan sebagai PPNS perikanan.

Di urusan perikanan, KKP bisa melakukan upaya paksa terkait dengan pemanggilan, penangkapan, penahanan, sita, geledah, dan pemberkasan.

Rudy pun menjelaskan bahwa tujuan KKP melakukan pemeriksaan terhadap pagar laut misterius ini bukan untuk proses lidik-selidik.

Berita Rekomendasi

Namun, pemeriksaan yang dilakukan KKP merupakan upaya menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan pelanggaran pengelolaan terhadap ruang laut.

"Di Undang-Undang Kelautan itu tidak ada menentukan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan. Tidak juga diatur tentang siapa yang berwenang melakukan penyidikan," ujar Rudy.

Jika kelak nantinya KKP diharapkan bisa melakukan tindak dan pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, perlu adanya penguatan dan ada legitimasi dalam Undang-Undang Kelautan.

Baca juga: Setelah Heboh Pagar Laut Misterius Kini Geger 460 Hektare Laut di Perairan Subang Punya Sertifikat

Rudy bilang, KKP bisa menentukan siapa pelaku dalam pagar laut misterius 30,16 km di perairan Tangerang.

Namun, lagi-lagi ia menekankan bahwa setelah itu pihaknya hanya berwenang untuk menetapkan denda administratif.

Agar bisa menentukan pelakunya kementeriannya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

"Jangan sampai nanti KKP terlalu ke depan menjadi salah, menjadi obscure (samar) semuanya, dan ini akan menjadi beban terhadap KKP sendiri," ucap Rudy.

Baca juga: Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang

Rudy bilang pihaknya berhati-hati dalam menentukan langkah melalui koordinasi bersama pihak yang memang memiliki wewenang dalam menindak pelaku di balik pagar laut misterius di Tangerang.

Dari situ, bisa ditentukan secara material siapa pelakunya, sehingga untuk proses penyidikan dapat dibawa ke pengadilan agar tuntas.

"Namun, saat ini dari KKP hanya ranah asmeditasi karena hanya melakukan penegakan terhadap Peraturan Menteri KP dan terkait nanti siapa pelakunya baru bisa kita kenakan denda asmeditasi," kata dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas