Strategi Regulator dan Industri Jasa Keuangan Perkuat Perlindungan Data Nasabah
Pelaku industri jasa keuangan terus mendorong sosialisasi dan implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dengan dukungan regulator, para pelaku industri jasa keuangan terus mendorong sosialisasi dan implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Muchtarul Huda menjelaskan, Komdigi telah menetapkan arah kebijakan implementasi PDP.
Kebijakan tersebut mencakup penyusunan peraturan pendukung, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pelaksanaan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat.
”Komdigi terus memperkuat implementasi kebijakan PDP secara menyeluruh, mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat," ungkap Huda saat menjadi pembicara acara diskusi “Privacy Talks for Excellence" yang diselenggarakan Astra Financial di Jakarta.
Muchtaru Huda menambahkan, upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya.
Mendukung implementasi perlindungan data pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wawan Supriyanto bilang, OJK melakukan penguatan regulasi mengenai PDP di sektor jasa keuangan.
”Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” jelas Wawan.
Wawan menegaskan manfaat dalam optimalisasi UU PDP di sektor keuangan.
Menurut dia, optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena di balik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan.
Diantaranya, peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, serta mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen.
Dalam rangka meningkatkan standard dan praktik tata kelola PDP yang baik di Indonesia, pada forum tersebut, Astra juga turut menghadirkan sejumlah ahli dan praktisi di luar grup Astra dan lintas sektor, meliputi perwakilan pemerintah, regulator, asosiasi, serta industri keuangan dan teknologi.
Baca juga: Transaksi Digital Meningkat, Broker Keuangan Harus Jaga Kerahasiaan Data Nasabah
Di antaranya Muhammad Iqsan Sirie (APPDI), Leny Suwardi (GOTO), Nugroho Pancayogo (BRI), Henriko Samosir (Halodoc), Teguh Arifiyadi (KOMDIGI RI), Harzy Randhani (APPDI), dan Dwiki Ridhala (Allianz Life Indonesia).
Forum ini membahas berbagai aspek pelindungan data pribadi, mulai dari kebijakan dan regulasi, penguatan kepercayaan konsumen melalui penerapan teknologi digital dan sistem pengelolaan serta pelindungan data pribadi di seluruh perusahaan Grup Astra.
Di penyelenggaraan forum “Privacy Talks for Excellence," Astra Financial mendapat dukungan Astra dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI).