Pemerintah RI Makin Mudah Lacak Aset WNI di Luar Negeri
Kepemilikan properti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Pemerintah RI mengadopsi kesepakatan bersama OECD untuk pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.
- Kesepakatan bersama ini membuat Pemerintah RI bisa memperkuat pengawasan pajak lintas negara terutama terhadap wajib pajak dengan kepemilikan aset bernilai besar di luar negeri mulai 2029 atau paling lambat di 2030.
- Kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi bergabung di kesepakatan baru lintas negara yang diteken bersama puluhan negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Kesepakatan baru tersebut diteken Indonesia pada 4 Desember 2025 dan disampaikan dalan Joint Statement yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.
Dengan bergabung ke kesepakatan baru OECD ini Pemerintah RI bisa memperkuat pengawasan pajak lintas negara terutama terhadap wajib pajak dengan kepemilikan aset bernilai besar di luar negeri mulai 2029 atau paling lambat di 2030.
Joint Statement 4 Desember 2025 ini selanjutnya menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional. Kepemilikan properti oleh WNI (Warga Negara Indonesia) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.
Joint Statement atau pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.
Langkah ini menandai kesiapan Indonesia menuju implementasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA), yakni skema pertukaran data properti yang dikembangkan OECD untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional.
Baca juga: Gabung OECD, Indonesia Bisa Ikut Serta dalam Menentukan Arah Kebijakan Global
OECD menilai, meskipun transparansi untuk aset finansial sudah diperkuat melalui Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), hingga kini belum ada sistem global untuk bertukar informasi mengenai aset non-finansial seperti rumah, tanah, dan bangunan.
"Mengakui bahwa kepemilikan dan transaksi yang melibatkan properti tidak bergerak seringkali memiliki unsur lintas batas, kami menyadari perlunya mekanisme yang lebih baik untuk memastikan bahwa Otoritas Pajak memiliki akses ke informasi yang relevan mengenai aset properti tidak bergerak yang dimiliki dan pendapatan yang dihasilkan darinya di luar negeri guna menegakkan undang-undang pajak secara efektif," sebut isi Joint Statement tersebut.
Lewat kesepakatan ini, negara peserta akan saling bertukar informasi properti yang sudah tersedia pada institusi pemerintah, seperti alamat, nilai properti, jenis bangunan, nomor identifikasi unik, fraksi kepemilikan, serta berbagai informasi terkait transaksi seperti harga beli atau jual, tanggal akuisisi, dan metode pembiayaan.
Baca juga: Perkuat Diplomasi Ekonomi, Airlangga Bahas Aksesi OECD dan Kerja Sama dengan Menlu Australia
Data pemilik maupun beneficial owner juga akan disertakan, termasuk nama, domisili pajak, alamat, TIN (NPWI), dan tanggal lahir.
Skema ini turut mencakup informasi penghasilan yang diterima dari properti, seperti pendapatan sewa beserta pajak yang telah dibayarkan.
Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.
Pendapat Pengamat
Kalangan pemerhati pajak menyabut positif keputusan Pemerintah RI mengadopsi kesepakatan baru OECD tentang skema pertukaran data properti internasional tersebut.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.