Pemerintah RI Makin Mudah Lacak Aset WNI di Luar Negeri
Kepemilikan properti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.
Editor:
Choirul Arifin
Sejalan dengan itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar turut mengapresiasi langkah pemerintah mendukung pertukaran data properti lintas yurisdiksi.
Menurutnya, sektor properti selama ini menjadi salah satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antarnegara.
"Sektor properti selama ini merupakan satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antar yurisdiksi yang kita kenal dengan AEoI," kata Fajry.
Ia menilai kepemilikan properti luar negeri kerap digunakan sebagai modus menyembunyikan aset dari otoritas pajak maupun terkait praktik pencucian uang.
Namun, Fajry menegaskan bahwa pertukaran informasi lintas yurisdiksi tidak semata-mata soal penerimaan pajak.
Cegah Modal Kabur dari Indonesia
Dia juga menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah modal kabur dari Indonesia.
"Ini penting, mengingat kita butuh banyak modal atau kapital untuk mengejar target pertumbuhan 8 persen. Lebih lanjut, hal ini juga akan membantu stabilitas nilai tukar rupiah," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.
Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.
Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.
Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.
Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.
Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan
Baca tanpa iklan