Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Rapat dengan DPR, Apjati Dorong Perombakan Regulasi Penempatan Pekerja Migran

Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mendorong perombakan total dalam pengelolaan penempatan pekerja migran Indonesia

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
zoom-in Rapat dengan DPR, Apjati Dorong Perombakan Regulasi Penempatan Pekerja Migran
Tribunnews.com/HO
BENAHI REGULASI PMI - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dengan Komisi IX DPR membahas pembenahan regulasi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, baru-baru ini. 

Ringkasan Berita:
  • Persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan.
  • Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mendorong perombakan total dalam pengelolaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
  • Beban regulasi yang berlapis dan tidak responsif terhadap dinamika pasar kerja global telah memperlambat proses penempatan, khususnya melalui jalur resmi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mendorong perombakan total dalam pengelolaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI untuk mengevaluasi tata kelola rekrutmen, pelatihan, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Dalam pertemuan tersebut, APJATI menyampaikan, tingginya target penempatan PMI mencapai 500 ribu orang per tahun tidak akan realistis untuk dicapai selama regulasi penempatan masih rumit dan lambat. 

Baca juga: ‎Pendaftaran Calon Pekerja Migran Program G-to-G Jepang 2027 Dibuka, Posisi Nurse dan Careworker

Sementara, penempatan PMI terbesar sekaligus paling aman selama ini justru dilakukan melalui P3MI.

Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwani menyampaikan, beban regulasi yang berlapis dan tidak responsif terhadap dinamika pasar kerja global telah memperlambat proses penempatan, khususnya melalui jalur resmi.

Rekomendasi Untuk Anda

Alih-alih memperkuat penempatan yang aman dan terukur, regulasi yang ada justru kerap menghambat pelaku usaha yang selama ini berperan strategis dalam penempatan PMI secara aman dan legal.

Bagaimana dengan pandangan pemerintah? Direktur Jenderal Penempatan KP2MI bilang, saat ini masih didominasi oleh negara tujuan seperti Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang, dengan mayoritas bekerja di sektor domestik.

Data ini menunjukkan bahwa pasar kerja global masih terbuka, namun belum diimbangi dengan sistem regulasi yang mampu mengoptimalkan peluang tersebut secara aman dan berkelanjutan.

APJATI menegaskan, persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan.

Baca juga: Purna Pekerja Migran Indonesia Bisa Manfaatkan Studio UMKM Digital untuk Wirausaha

Kondisi ini terlihat jelas dalam penempatan ke kawasan Timur Tengah. Kebijakan moratorium yang diberlakukan sekitar 15 tahun lalu sejatinya ditujukan untuk penempatan PMI pada pemberi kerja perseorangan.

Namun hingga kini, penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum juga tetap tidak dapat diproses, meskipun tidak pernah ada ketentuan atau larangan yang secara eksplisit mengaturnya. Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal.
 
APJATI juga mengkritisi proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilai belum berbasis kajian data yang memadai. Salah satu contohnya adalah wacana kenaikan deposito P3MI, yang berpotensi menambah beban pelaku usaha tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perlindungan PMI.

Kebijakan semacam ini justru berisiko membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan, sehingga jumlah penempatan resmi semakin melambat, sementara target penempatan tetap tinggi.

Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwani menyoroti wacana pemerintah menggeser fokus penempatan ke PMI terampil dan profesional. Menurutnya, arah kebijakan tersebut tidak akan efektif selama regulasi penempatan masih bersifat seragam dan belum berbasis pemetaan risiko.

Regulasi idealnya disusun dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat risiko berdasarkan negara tujuan, sektor, posisi, dan negara, bukan disamaratakan pada individu PMI.

Baca juga: Terima Pengurus PELBAJINDO, Bamsoet: Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas