Pegawai Bea Cukai dan Pajak Jadi Tersangka Suap, Menkeu Purbaya: Shock Therapy
pegawai Kemenkeu yang tersandung masalah hukum tetap akan mendapatkan pendampingan, terutama dalam proses hukum
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Ringkasan Berita:
- Penetapan status tersangka sebagai peringatan bagi seluruh pegawai bea cukai maupun pajak, agar semakin fokus dan profesional
- Saat ini Kementerian Keuangan tengah melakukan reorganisasi dan rekonsolidasi untuk memperbaiki tata kelola institusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan sejumlah pegawai Bea Cukai dan Pajak sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditandai dengan penggunaan rompi oranye khas KPK merupakan bentuk shock therapy.
Menurut dia, penetapan tersebut sebagai peringatan bagi seluruh pegawai bea cukai maupun pajak, agar semakin fokus dan profesional dalam menjalankan tugasnya ke depan.
Baca juga: KPK Bongkar Borok Bea Cukai, Jalur Hijau Jadi Ladang Suap, Terungkap Setoran Miliaran Setiap Bulan
"Itu shock therapy untuk pegawai pajak dan bea cukai. Untuk lebih fokus lagi ke depan menjalankan tugasnya. Saya pikir nggak apa-apa itu, tempatnya juga sama," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026).
Purbaya menegaskan, saat ini Kementerian Keuangan tengah melakukan reorganisasi dan rekonsolidasi untuk memperbaiki tata kelola institusi, khususnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
"Bea Cukai kan kemarin sudah saya ganti berapa puluh orang pegawai. Jadi, sore ini berapa puluh pegawai pajak pun saya akan putar," tegas dia.
Menkeu Purbaya juga menyebut, pegawai Kemenkeu yang tersandung masalah hukum tetap akan mendapatkan pendampingan, terutama dalam proses hukum. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
",Saya akan dampingin aja dalam pengertian gini. Itu kan pegawai keuangan, jangan sampai nggak didampingin. Nanti kalau saya nggak dampingin, seolah-olah setiap ada masalah langsung saya buang. Nanti orang keuangan semuanya nggak ada yang mau kerja," ujar Purbaya.
"Tapi saya akan dampingin, hukumnya pun saya akan dampingin supaya nggak di-reduce. Supaya ada fair treatment ketika melakukan proses peradilannya," imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tiga di antaranya merupakan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai, sementara tiga lainnya adalah petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah:
1. Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
Baca tanpa iklan