Kisruh IPO, OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah ke Emiten PIPA dan REAL
OJK menjatuhkan sanksi kepada dua emiten sebesar miliaran rupiah karena permasalahan penawaran saham perdana kepada publik atau IPO.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- OJK menjatuhkan sanksi kepada dua emiten sebesar miliaran rupiah karena permasalahan penawaran saham perdana kepada publik atau IPO.
- OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023 khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti transaksi yang memadai.
- Emiten PIPA dikenai denda Rp 1,85 miliar dan direktur utamanya dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritsa Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada dua emiten sebesar miliaran rupiah karena permasalahan penawaran saham perdana kepada publik atau IPO.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengungkap dua emiten tersebut adalah PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
"Penetapan sanksi administratif dan atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan perdanaan di bidang pasar modal oleh PT Multimakmur Lemindo Tbk atau PIPA dan PT Repower Asia Indonesia Tbk atau REAL dan pihak lain," kata Eddy dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam kasus PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023 khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti transaksi yang memadai.
Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenai denda Rp 1,85 miliar. Direksi juga turut bertanggungjawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahun 2023 tersebut.
Direksi PIPA tahun 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar karena bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
Selain itu, direktur utama PIPA tahun 2023 dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Berikutnya, atas auditor Laporan Keuangan Tahunan (LKT) perseroan tahun 2023 yang disebut tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai, maka akuntan publik tersebut dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa pembekuan STTD selama dua tahun.
Baca juga: Emiten IRSX Raup Cuan dari Tiket Konser Westlife Jakarta-Surabaya yang Ludes
Selain itu, OJK juga mengganjar sanksi bagi REAL. Berdasarkan pemeriksaan OJK, REAL menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material.
"Maka, atas pelanggaran tersebut, REAL sebagai emiten dikenai denda sebesar Rp 925 miliar," ujar Eddy.
Kemudian, Direktur Utama REAL tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp 240 juta karena tidak menjalankan pengurusan perseruan dengan kehati-hatian.
OJK juga menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, khususnya terkait proses Customer Due Diligence (CDC).
Baca juga: Regulasi Kripto Diperketat, OJK Fokuskan Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen
Lalu, ada juga ketidakpatuhan dalam kebenaran informasi pemesanan, penyertaan saham, dan fixed loan. OJK menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda sebesar Rp 250 juta.
Kemudian, izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai PPP atau penjamin emisi efek dibekukan selama satu tahun. Mereka juga dikenakan perintah tulis untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur APU PPT.