Kisruh IPO, OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah ke Emiten PIPA dan REAL
OJK menjatuhkan sanksi kepada dua emiten sebesar miliaran rupiah karena permasalahan penawaran saham perdana kepada publik atau IPO.
Tayang:
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
SANKSI KE EMITEN - Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026). OJK menjatuhkan sanksi kepada dua emiten sebesar miliaran rupiah karena kisruh IPO.
Sanksi juga diberikan kepada salah satu Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab. Ia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30 juta dan pelarangan beraktifitas di pasar modal selama 3 tahun.
Sementara itu, sanksi berikutnya dikenakan kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenakan denda Rp 125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO REAL.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini