Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kisruh IPO, OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah ke Emiten PIPA dan REAL

OJK menjatuhkan sanksi kepada dua emiten sebesar miliaran rupiah karena permasalahan penawaran saham perdana kepada publik atau IPO. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kisruh IPO, OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah ke Emiten PIPA dan REAL
Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
SANKSI KE EMITEN - Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026). OJK menjatuhkan sanksi kepada dua emiten sebesar miliaran rupiah karena kisruh IPO. 

Sanksi juga diberikan kepada salah satu Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab. Ia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30 juta dan pelarangan beraktifitas di pasar modal selama 3 tahun.

Sementara itu, sanksi berikutnya dikenakan kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenakan denda Rp 125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO REAL.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas