Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Freeport Sepakati PKB Baru, Upah Naik Hingga 4 Persen

PKB terbaru ini menjadi kelanjutan dari hubungan industrial yang telah terjalin selama 48 tahun antara manajemen dan serikat pekerja

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Freeport Sepakati PKB Baru, Upah Naik Hingga 4 Persen
Tribunnews.com/Lita Febriani
KERJA SAMA - PT Freeport Indonesia melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026-2028 di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

 

Ringkasan Berita:
  • PKB terbaru ini menjadi kelanjutan dari hubungan industrial yang telah terjalin selama 48 tahun antara manajemen dan serikat pekerja
  • Tony mengapresiasi tiga serikat pekerja dan tim manajemen yang dinilai mampu menjaga hubungan industrial tetap kondusif

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026-2028 di tengah tekanan operasional akibat sejumlah insiden yang menekan produksi perusahaan.

Kesepakatan tersebut mencakup kenaikan upah dan berbagai tunjangan bagi pekerja, meski produksi logam perusahaan tahun ini diperkirakan turun signifikan.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Toni Wenas mengatakan, PKB terbaru ini menjadi kelanjutan dari hubungan industrial yang telah terjalin selama 48 tahun antara manajemen dan serikat pekerja. 

Baca juga: Harga Emas Bertahan Tinggi, Freeport Targetkan Produksi 26 Ton Tahun Ini

"Kami baru berulang tahun ke-59 tahun, tanggal 7 April yang lalu. PKB yang kita tandatangani sekarang adalah yang ke-24. Jadi sudah 48 tahun kita ada PKB. Mungkin salah satu yang terlama di Indonesia," tutur Toni saat acara Penandatanganan PKB di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

Tony mengapresiasi tiga serikat pekerja dan tim manajemen yang dinilai mampu menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, komunikasi rutin antara manajemen dan serikat pekerja membuat proses perundingan berjalan lebih efisien.

Dalam PKB terbaru, Freeport menyepakati kenaikan upah sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, sejumlah tunjangan juga dinaikkan, termasuk tunjangan akomodasi di luar fasilitas perusahaan sebesar 15 persen, tunjangan tambang bawah tanah untuk pekerja shift naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 80.000 per hari.

Ada pula tunjangan tambang bawah tanah non-shift naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 55.000 per hari, tunjangan pendidikan sekolah naik 15 persen, tunjangan hari tua ditetapkan sebesar Rp 2 juta per bulan, hingga bantunan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian naik dari 50.000 dolar AS menjadi 75.000 dolar AS.

Toni mengatakan keputusan menaikkan kesejahteraan pekerja diambil meski perusahaan tengah menghadapi kondisi operasional yang berat.

Baca juga: Freeport Antisipasi Dampak Geopolitik Timur Tengah, Fokus Jaga Produksi Tambang Tetap Aman

Ia mengungkapkan operasional saat ini masih berada di kisaran 40 persen dari kapasitas normal menyusul insiden longsor pada September tahun lalu serta gangguan keamanan di wilayah kerja perusahaan.

"Tim telah terus bekerja dengan semangat walaupun sekarang operasional kita masih di sekitar 40 persen dari kapasitas normal. Produksi metal baik tembaga maupun emas itu tahun ini akan berkurang kira-kira 40 persen sampai 50 persen," terang Toni.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, penandatanganan PKB tersebut menjadi contoh hubungan industrial yang sehat di Indonesia. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas