Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Purbaya Hitung Potensi Penerimaan Negara Setelah Beroperasinya DSI

Pemerintah belum menghitung secara detail potensi penerimaan negara dari dibentuknya badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Purbaya Hitung Potensi Penerimaan Negara Setelah Beroperasinya DSI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
DSI BEROPERASI BESOK - Menteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewa (kedua dari kanan) saat jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Purbaya menyebut hingga kini potensi penerimaan negara dari dibentuknya badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) belum dihitung. 

Dia juga mengklaim, keuntungan tersebut telah menopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut.

"Dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar 24,48 miliar US Dollar, kemudian kelapa sawit CPO dan sebesar 24,42 milar US dollar, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar 16,49 miliar US Dollar," tutur dia.

Guna mencegah praktik tersebut, Airlangga menyatakan, ke depan para eksportir kelapa sawit baik untuk mitra plasma dan mitra rakyat harus melaporkan proses atau transaksi ekspornya ke PT DSI.

Nantinya kata dia, pelaporan tersebut akan turut dilayani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan yang sudah terintegrasi dengan sistem.

"Kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai," ucapnya.

Meski begitu, Airlangga memastikan kalau proses tersebut masih dalam tahap transisi hingga 31 Desember 2026 yang dievaluasi tiap 3 bulan. "Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," kata Airlangga.

Terhitung pada 1 Januari 2027 kebijakan tersebut akan diterapkan secara penuh yang dimana kegiatan ekspor terhadap 3 komoditas harus melalui PT DSI.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha atau para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," tandas dia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas