Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Legislator PKS Sebut Tantangan UU P2SK Ada di Implementasi, Bukan Pengesahan

Sektor keuangan harus mampu jadi instrumen untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi nasional seperti kemiskinan, pengangguran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Legislator PKS Sebut Tantangan UU P2SK Ada di Implementasi, Bukan Pengesahan
Istimewa
UU P2SK - Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak. Ia menyebut sektor keuangan harus mampu menjadi instrumen untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi nasional seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan keterbatasan akses pembiayaan. 

"Potensi ekonomi syariah Indonesia sangat besar. Karena itu, penguatan kelembagaan dan tata kelola sektor keuangan syariah harus menjadi bagian integral dari agenda reformasi keuangan nasional," ujarnya.

Amin menegaskan bahwa pengesahan revisi UU P2SK hanyalah langkah awal. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan seluruh amanat undang-undang tersebut benar-benar dijalankan secara efektif.

"Pengesahan revisi UU P2SK bukan akhir dari proses reformasi. Tantangan sesungguhnya adalah implementasi. Harus dipastikan agar seluruh amanat undang-undang ini berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan hasil pembahasan tingkat pertama RUU P2SK.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam laporannya, Hekal menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja bersama pemerintah. 

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat sekaligus mengoptimalkan peran sektor keuangan nasional.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatar belakangi RUU Perubahan Undang-undang P2SK,” kata Hekal.

Usai penyampaian laporan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas