Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Celios Minta Moratorium 3 Bulan Program MBG, Guntur Romli Sindir Didesain untuk Dikorupsi

Desain awal program MBG dinilai ekonom CELIOS Nailul Huda sudah salah, dengan persiapan yang terburu-buru, tanpa persiapan matang.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Celios Minta Moratorium 3 Bulan Program MBG, Guntur Romli Sindir Didesain untuk Dikorupsi
dok.
MORATORIUM PROGRAM MBG - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta Pemerintahan Prabowo Subianto agar melakukan moratorium (penghentian sementara) program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga bulan. Selama moratorium, Pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh efektivitas program MBG. 
Memuat video…

Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi menjadi pukulan terbaru bagi program tersebut. Di sisi lain, sejumlah insiden keracunan makanan juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kualitas dan keamanan pangan di lapangan.

Berdasarkan data Network for Education Watch, sedikitnya 33.000 anak dilaporkan terdampak kasus keracunan makanan yang berkaitan dengan program MBG hingga April 2026.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah kini menggeser fokus pelaksanaan program dari ekspansi cepat menuju penguatan kualitas layanan, peningkatan standar dapur, dan pengawasan keamanan pangan. 

MBG Sengaja Dirancang untuk Bisa Dikorupsi

Kritikan keras terhadap program MBG kebanggaan Presiden Prabowo Subianto juga dilontarkan politisi PDIP Guntur Romli. Dia menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi.

Guntur Romli merujuk pada kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang berbuntut penetapan tersangka terhadap lima orang.

Tiga tersangka diantaranya adalah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli usai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (14/01/2025). Guntur Romli menanggapi sejumlah pertanyaan terkait kasus yang membelit Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditangani oleh KPK terkait dugaan suap. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli. Dia menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)
Rekomendasi Untuk Anda

Guntur Romli menyoroti soal aturan yang memayungi tata kelola MBG oleh BGN yakni hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025 atau sekitar sembilan bulan sejak pertama kali MBG resmi diluncurkan yakni pada 6 Januari 2025.

Guntur Romli juga menyoroti Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 lalu.

Dia menganggap kedua Perpres ini membuat BGN seakan memiliki kewenangan terlalu besar seperti terkait diskresi dan soal fiskal.

"Harusnya MBG ini dihentikan dulu, BGN ini dibubarkan. Kenapa? Karena persoalan utama itu di BGN. Anggaran Rp268 triliun, paling tinggi di kementerian dan badan, dasar hukumnya hanya Perpres."

"Perpres itu yang jadi ujung pangkal persoalan. Perpres 83 Tahun 2024 jamannya Jokowi, memberikan kewenangan yang besar kepada BGN termasuk diskresi. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pasal 61, memberikan kewenangan fiskal kepada Kepala BGN. Ini persoalan," kata Guntur Romli dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/6/2026). 

Dia menegaskan, dua peraturan di atas akan membuat siapapun yang menjabat sebagai Kepala BGN, tetap berpeluang melakukan korupsi.

"Artinya kalau ini tidak dikelola dengan baik, tidak diperbaiki dengan baik, siapapun yang menjadi Kepala BGN itu akan korupsi. Malaikat pun jadi Kepala BGN, pasti akan korupsi," tegasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas