Celios Minta Moratorium 3 Bulan Program MBG, Guntur Romli Sindir Didesain untuk Dikorupsi
Desain awal program MBG dinilai ekonom CELIOS Nailul Huda sudah salah, dengan persiapan yang terburu-buru, tanpa persiapan matang.
Editor:
Choirul Arifin
Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi menjadi pukulan terbaru bagi program tersebut. Di sisi lain, sejumlah insiden keracunan makanan juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kualitas dan keamanan pangan di lapangan.
Berdasarkan data Network for Education Watch, sedikitnya 33.000 anak dilaporkan terdampak kasus keracunan makanan yang berkaitan dengan program MBG hingga April 2026.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah kini menggeser fokus pelaksanaan program dari ekspansi cepat menuju penguatan kualitas layanan, peningkatan standar dapur, dan pengawasan keamanan pangan.
MBG Sengaja Dirancang untuk Bisa Dikorupsi
Kritikan keras terhadap program MBG kebanggaan Presiden Prabowo Subianto juga dilontarkan politisi PDIP Guntur Romli. Dia menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi.
Guntur Romli merujuk pada kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang berbuntut penetapan tersangka terhadap lima orang.
Tiga tersangka diantaranya adalah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Guntur Romli menyoroti soal aturan yang memayungi tata kelola MBG oleh BGN yakni hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025 atau sekitar sembilan bulan sejak pertama kali MBG resmi diluncurkan yakni pada 6 Januari 2025.
Guntur Romli juga menyoroti Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 lalu.
Dia menganggap kedua Perpres ini membuat BGN seakan memiliki kewenangan terlalu besar seperti terkait diskresi dan soal fiskal.
"Harusnya MBG ini dihentikan dulu, BGN ini dibubarkan. Kenapa? Karena persoalan utama itu di BGN. Anggaran Rp268 triliun, paling tinggi di kementerian dan badan, dasar hukumnya hanya Perpres."
"Perpres itu yang jadi ujung pangkal persoalan. Perpres 83 Tahun 2024 jamannya Jokowi, memberikan kewenangan yang besar kepada BGN termasuk diskresi. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pasal 61, memberikan kewenangan fiskal kepada Kepala BGN. Ini persoalan," kata Guntur Romli dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/6/2026).
Dia menegaskan, dua peraturan di atas akan membuat siapapun yang menjabat sebagai Kepala BGN, tetap berpeluang melakukan korupsi.
"Artinya kalau ini tidak dikelola dengan baik, tidak diperbaiki dengan baik, siapapun yang menjadi Kepala BGN itu akan korupsi. Malaikat pun jadi Kepala BGN, pasti akan korupsi," tegasnya.