BNN Gagalkan Penyelundupan 39 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Asal Malaysia
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu,ekstasi, dan H5 yang dibawa dari Malaysia menuju Medan.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu,ekstasi, dan H5 yang dibawa dari Malaysia menuju Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak 38.999 gram sabu, 98.690 butir ekstasi, dan 50.000 butir H5 yang telah dimasukkan kedalam 4 (empat) buah tas siap kirim, diungkap petugas BNN, di Kompleks Perumahan Imperium Lingkungan 4 – Jl. TB. Simatupang Kel. Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, pada Selasa (18/10/2016).
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria asal Aceh Tamiang berinisial IW (33) dan AM (54) yang diduga sebagai kurir dan penyimpan narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia ,tepatnya menuju kawasan Aceh Tamiang melalui jalur laut dengan speedboat dan lanjut dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di kawasan Medan, Sumatera Utara.
BNN kemudian melakukan observasi dan surveillance sampai narkotika tersebut masuk ke Indonesia, hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria warga Aceh Tamiang, berinisial IW (33 Th, wiraswasta, kurir) dan AM (54 Th, petani, kurir).
Keduanya tertangkap tangan sedang membawa 38.999 gram sabu, 98.690 butir ekstasi, dan 50.000 butir H5 yang telah dimasukkan kedalam 4 (empat) buah tas ransel yang diletakkan di bagian belakang mobil.
Sedangkan satu orang tersangka berinisial JUM terpaksa dilakukan tindakan tegas / ditembak karena pada saat penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa keduanya merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional Aceh – Malaysia.
Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada para pembeli yang sudah memesannya dan akan diedarkan juga ke beberapa wilayah Indonesia, seperti Pekanbaru, Banda Aceh, Lampung, Banjarmasin, Palu, Surabaya, dan Jakarta.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, BNN telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 300.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.