Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian BUMN Libur Dua Minggu, Arya Sinulingga: Itu Hoaks!

Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga mengklarifikasi kabar hoaks terkait ditutupnya seluruh BUMN di DKI Jakarta.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
zoom-in Kementerian BUMN Libur Dua Minggu, Arya Sinulingga: Itu Hoaks!
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga mengklarifikasi kabar hoaks terkait ditutupnya seluruh BUMN di DKI Jakarta.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai penutupan seluruh kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di DKI Jakarta selama dua minggu terkait penanggulangan wabah virus Corona (Covid-19).

"Itu hoaks, tidak benar bahwa seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup selama dua pekan. Itu tidak benar sama sekali," ujar Arya Sinulingga, Sabtu (14/3/2020), dilansir Kompas.com.

Arya Sinulingga meminta agar oknum yang membuat kabar bohong tersebut dapat menghentikannya.

Baca: Persiapan Pernikahan Jessica Iskandar di Tengah Pandemi Corona, Sediakan Dokter & Hand Sanitizer

Arya menegaskan seluruh kantor BUMN tetap beroperasi seperti biasanya.

"Sampai hari ini semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa," ujarnya.

Walau demikian, Arya mengatakan pihak BUMN tetap menjaga semua bentuk rapat, jumlah orang yang hadir dalam rapat, dan juga pembatasan mobilitas.

Berita Rekomendasi

Bahkan, Kementerian BUMN membatasi segala jenis pertemuan dalam lingkungan kantornya.

Lebih lanjut, Arya mengatakan, sebagai penanganan dini terhadap penyebaran virus Corona para karyawan di Kementerian BUMN dapat mulai bekerja di rumah masing-masing mulai Senin (16/3/2020).

Bekerja dari rumah tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan Android atau fasilitas sosial media lainnya yang memanfaatkan teknologi.

Kebijakan ini khususnya ditujukan kepada karyawan yang menggunakan transportasi umum dan karyawan yang berusia lebih dari 50 tahun.

Sebab, penggunaan fasilitas umum sangat rentan terhadap kontak fisik dengan orang lain di luar sana.

Hal itu dapat menjadi potensi penularan virus Covid-19 yang telah merebak di Indonesia.

Baca: Profil Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan yang Positif Terinfeksi Corona sebagai Pasien ke-76

Adapun mekanisme para karyawan yang diimbau untuk bekerja dari rumah tersebut akan disosialisasikan dalam waktu dekat ini.

Kendati demikian, dalam kebijakan ini para karyawan yang bekerja dari rumah tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya.

Adapun pihak Asdep Data dan Teknologi Informasi akan menyiapkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses bekerja secara online dari rumah.

Di sisi lain, bekerja dari rumah tersebut tidak diberlakukan bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis kementerian BUMN, para pejabat Eselon I dan Eselon II tetap masuk kantor seperti biasanya.

Sementara, pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/ eselon terwakili.

ASN di Kementerian PANRB Bekerja dari Rumah

Tak berbeda,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau disebut (Working From Home / WFH).

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Minggu (15/3/2020).

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo, dilansir Kompas.com.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Dalam hal ini, Tjahjo menegaskan agar para karyawan dapat bekerja dengan profesional dan sesuai mekanisme kerja yang akuntabel.

Tetapi, tidak semua karyawan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat bekerja dari rumah.

Tjahjo mengatakan, pihak kementerian mempunyai data pegawai dan akan menentukan para pegawai yang disarankan untuk bekerja dari rumah.

Ia menambahkan, para pegawai yang bekerja dari rumah tersebut tetap akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai hak pegawai.

Dalam hal penanggulangan wabah virus Covid-19 ini, ia meminta agar seluruh karyawan di kementeriannya selalu mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)(Kompas.com/Erlangga Djumena/Dati Mega Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas