Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Boleh Kerja di Rumah sampai 31 Maret 2020, Ini Penjelasannya

Tjahjo Kumolo menyampaikan, aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk bekerja di rumah, guna mencegah penyebaran virus corona.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ASN Boleh Kerja di Rumah sampai 31 Maret 2020, Ini Penjelasannya
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyampaikan, aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk bekerja di rumah, guna mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan pemerintah tersebut akan berlangsung sampai 31 Maret 2020 mendatang.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Tjahjo Kumolo, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Tjahjo mengatakan, kebijakan lebih lanjut akan diatur oleh pimpinan kementerian/lembaga masing-masing.

"Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Baca: Cegah Corona, Menteri Tjahjo: sebagian ASN Boleh Bekerja di Rumah

Baca: ASN Tak Libur di Tengah Wabah Corona, Menpan RB: Boleh Bekerja dari Rumah

Baca: Wabah Virus Corona, Banyak Instansi Ambil Kebijakan Kerja dari Rumah, Menpan RB : Tak Ada ASN Libur

Pengumuman dari pemerintah tersebut mempunyai 8 pertimbangan, yakni:

1. Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai.

Berita Rekomendasi

2. Peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah domisili pegawai.

3. Kondisi kesehatan pegawai.

4. Kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19.

5. Riwayat perjalan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.

6. Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.

7. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Tjahjo Kumolo mengimbau, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan ASN tetap bisa melayani masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas