Beda Status Solo KLB dan Bali Siaga Covid-19, Upaya Cegah Virus Corona
Perbedaan status Solo Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona dan Bali siaga Covid-19 sebagai upaya pencegahan virus corona
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Namun kebijakan ini tidak diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang melakukan pelayanan publik langsung seperti rumah sakit, puskesmas, samsat dan sebagainya.
Bagi pegawai pemerintahan yang tetap bekerja di kantor, Dewa Indra mewajibkan mereka untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Selain itu, pihaknya juga menunda perjalanan ke luar daerah dan ke luar negeri. Hal ini diambil agar tidak ada masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dari daerah maupun negara luar.
Baca: Alasan Presiden Jokowi Soal Indonesia Tidak Lockdown Virus Corona
Presiden Joko Widodo Singgung Kebijakan Kepala Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Konferensi pers dilangsungkan di Istana Bogor, Jawa Barat (16/3/2020).
Presiden mengungkapkan terus mengikuti perkembangan situasi terkait Covid-19 dari waktu ke waktu dan memberikan perintah yang terukur.
“Agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat,” ujar Jokowi dilansir video Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan perlu adanya telaah berkaitan dengan kebijakan yang diambil.
“Semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat, maupun kebijakan pemerintah daerah, akan dan harus ditelaah secara mendalam,” ungkap presiden.
“Agar efektif menyelesaikan masalah, dan tidak semakin memperburuk keadaan,” imbuhnya.
Mengenai kebijakan lockdown, Jokowi menegaskan keputusan berada di pemerintah pusat.
“Perlu saya tegaskan, kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” ujar Jokowi.
Jokowi pun menyebut kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah.