Pasien Corona yang Sembuh Singgung Soal Identitas Dirinya yang Sempat Bocor di Masyarakat
Pasien virus corona (Covid-19) nomor 01.02. dan 03 dinyatakan telah sembuh, ketiga pasien yang sembuh ini dihadirkan dalam konferensi pers di RSPI
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Malvyandie Haryadi
"Periode 10 hari dilakukan atas saran dan pandangan Departemen Kesehatan dengan persetujuan dari Yang di-Pertuan Agong, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah," ucapnya dalam sebuah pernyataan hari ini (16/3/2020).
Selain soal ibadah di masjid, Zulkifli juga menyebut soal ketentuan mengurus jenazah pasien virus corona.
Ia mengatakan bahwa dalam hal kematian pasien virus corona (Covid-19), pengurusan jenazah harus dilakukan sesuai dengan keputusan Komite Fatwa MKI ke-107 yang diputuskan pada sidang 10 hingga 11 Februari 2015 tentang hukum pengurusan Jenazah Umat Isalam yang Terjangkit Virus Ebola (Penyakit Virus Ebola: EVD) di Malaysia.
Baca: Satu Warga Ciamis Baru Pulang dari Malaysia Keluhkan Sesak Napas,Dikhawatirkan Tertular Virus Corona
Menurutnya, kelonggaran diberikan jika ada kemungkinan membahayakan kehidupan orang yang mengurus jenazah.
"Jenazah dapat dimandikan melalui prosedur tayammum di atas permukaan kantong mayat atau bungkus plastik di sekitar tubuh jenazah tersebut," ucapnya.
Sebelumnya di Perlis, ibadah salat Jumat pada 13 Maret lalu juga ditiadakan.
Otoritas agama Islam di Perlis, Malaysia memerintahkan umat muslim di negara bagian tersebut untuk tidak melaksanakan ibadah solat Jumat di masjid, Malay Mail mengabarkan.
Perintah tersebut diumumkan oleh Putra Mahkota negara bagian Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail.
Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail berkata keputusan itu didasarkan pada dekrit dari Raja Perlis yang mengikuti rekomendasi dari Kementerian Kesehatan tentang virus corona (Covid-19).
"Dewan Agama Islam dan Bea Cukai Malaysia (MAIPs), berdasarkan dekrit dan keinginan Raja Perlis, Tuanku Syed Sirajuddin Tuanku, Syed Putra Jamalullail, telah memutuskan bahwa sholat Jumat di semua Perlis pada 13 Maret digantikan dengan shalat Dzhuhur di rumah masing-masing," ucapnya.
"Keputusan itu berdasarkan peristiwa terkini termasuk pengumuman dari Kementerian Kesehatan."
"Kementerian telah merekomendasikan agar pertemuan massa termasuk kegiatan keagamaan lebih baik dihindari."
"Oleh karena itu, manajemen masjid di Perlis harus menahan diri untuk melakukan kegiatan pertemuan publik skala besar saat ini."
![Para jamaah, beberapa dari mereka mengenakan masker pelindung, melaksanakan ibadah sholat Jum'at di Masjidil Haram pada 6 Maret 2020, sehari setelah pihak berwenang Saudi mengosongkan situs paling suci Islam untuk sterilisasi atas ketakutan akan coronavirus baru COVID-19, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya setelah kerajaan menghentikan ziarah sepanjang tahun.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-sholat-jumat-2.jpg)
Kamis (12/3/2020) lalu, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Islam) Datuk Seri Zukifli Mohamad mengatakan sholat Jumat dapat dilanjutkan kecuali situasi Covid-19 memburuk, meskipun ada tindakan pencegahan tambahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.