Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Kesal ODP Kabur: Di Singapura Kena Pasal Percobaan Pembunuhan, Sehat tapi Bisa Menularkan!

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kesal banyak ODP virus corona malah kabur, singgung di Singapura bisa dipenjara 3-4 tahun. Tampak sehat tapi menularkan

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mardani Kesal ODP Kabur: Di Singapura Kena Pasal Percobaan Pembunuhan, Sehat tapi Bisa Menularkan!
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. 

Mardani kesal dengan para ODP yang tidak disiplin mengarantina diri lantaran mereka berpotensi menularkan kepada orang lain.

"Kenapa, Anda boleh jadi carrier, Anda boleh jadi sehat, tetapi Anda tuh (berpotensi) menyebarkan!" kata Mardani memperingatkan.

Menurutnya, jika pemerintah belum ada hukuman tegas bagi ODP yang tidak disiplin, maka akan terus terjadi.

Baca: Cegah Wabah Corona, Gunung Bromo dan 55 Kawasan Konservasi Ditutup Sementara

Baca: Mardani Ali Geram Social Distancing Tidak Ketat: Malaysia Sudah Pakai Tentara, Jangan Seperti Iran

Tiru Social Distancing di Malaysia

Dalam tayangan itu, Mardani sempat mengingatkan pemerintah untuk bisa lebih tegas lagi kepada masyarakat soal perintah social distancing.

"Pemerintah harus sadar ini bukan kasus biasa, ini extraordinary," tegas Mardani.

Selain itu, dari sisi hukum, Mardani menilai aturan pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah virus corona ini belum kuat.

BERITA TERKAIT

"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP-nya belum," kata Mardani.

"Nah, beberapa pakar tata hukum negara (mendorong) 'Ayo ajukan Perppu, kalau perlu omnibus law terkait ini'," paparnya.

Dengan aturan resmi dari pemerintah pusat, Mardani berharap pemerintah daerah seluruhnya bisa kompak mengacu pada satu aturan.

"Jadi kewenangan yang tadi terdistribusi ke daerah harus diambil," ujarnya.

Mardani menilai social distancing tidak akan dipatuhi dengan baik oleh masyarakat jika hanya berupa imbauan yang tidak berdasar hukum.

Ia kemudian membeberkan contoh di mana Polda Metro Jaya membagikan masker gratis yang justru menimbulkan kerumunan.

"Karena, lagi-lagi, social distancing itu enggak bisa dengan imbauan," tegas Mardani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas