Selama Masa Darurat Corona, PT KAI Kembalikan Bea Tiket 100% untuk Pembatalan Keberangkatan
PT KAI berlakukan pengembalian bea tiket 100 persen, khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah virus corona.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pandemi virus corona membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan kebijakan baru.
Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah terkait perpanjangan status masa darurat virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyampaikan PT KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket sebesar 100 persen.
Peraturan ini berlaku untuk calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan perjalanan mulai Senin (23/3/2020) untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan masa darurat corona selama 91 hari, yaitu 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pemerintah juga menganjurkan pada masyarakat untuk tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona.
Eva menjelaskan, kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan.
Untuk melakukan pengembalian bea pemesanan tiket tersebut, calon penumpang harus melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.
"Sementara, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi."
"Jadi tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh," terang Eva, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (21/3/2020) siang.
Baca: Upaya Tangkal Corona, PT KAI Larang Calon Penumpang kereta yang Bersuhu Tubuh Tinggi
Eva menambahkan, untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak, ada sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu:
1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka
2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI
3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan
4. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal, diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.
Menurut Eva, kebijakan ini merupakan satu di antara berbagai upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi.
"Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38 derajat Celcius," ungkapnya.
Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.
Baca: Antisipasi Corona, PT KAI Larang Calon Penumpang KA yang Bersuhu Tubuh Tinggi
Upaya PT KAI Terapkan Social Distancing
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, PT KAI juga menerapkan kebijakan pengaturan jarak aman antrean melalui pemasangan garis pembatas di berbagai area pelayanan stasiun.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah implementasi dari social distancing.
Seperti yang diketahui, untuk memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing.
Baca: Waspadai Cara Penularan Virus Corona, Jadi Alasan Penting Harus Jaga Jarak atau Social Distancing
Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebutkan,PT KAI Daop 1 Jakarta, menerapkan social distancing di stasiun keberangkatan kereta api jarak jauh.
Stasiun tersebut di antaranya yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, dan Jakarta Kota.
Menurut Eva, pengaturan jarak aman antrean pada ketiga stasiun tersebut diterapkan pada antrean cetak tiket, loket pembatalan tiket, ataupun pembelian tiket go show dan cek boarding pass.
Adapun jarak antrean antar calon penumpang yaitu sekitar 100 cm.
Tidak hanya itu, PT KAI juga menerapkan social distancing dalam fasilitas lift di Stasiun Gambir.
"Untuk fasilitas lift yang terdapat di Stasiun Gambir juga sudah dibatasi hanya untuk empat orang."
"Dengan batas jarak aman berdiri antar pengguna," terang Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020) siang.
Bahkan, Eva menambahkan, fasilitas tempat duduk di area tunggu stasiun pun diberikan jarak aman.
Eva juga menyampaikan, penerapan social distancing di area stasiun ini tak lain karena menyesuaikan arahan dari pemerintah.
Selain itu, PT KAI pun berkomitmen untuk terus melakukan segala upaya pencegahan virus corona di lingkungan KAI.
"Meskipun kereta api merupakan transportasi publik yang tetap melayani dengan normal, tanpa ada pembatasan dan pembatalan jadwal operasional, namun kami tetap mengaplikasikan social distancing dalam pelayanan," kata Eva.
"Segala upaya pencegahan virus Corona dilingkungan KAI akan terus kami lakukan," tekannya.
Eva menyampaikan, para calon penumpang diharap memperhatikan setiap tanda garis pembatas pada area pelayanan yang telah ditetapkan PT KAI di area stasiun.
Informasi perjalanan kereta dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id, dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.
Presiden Imbau Masyarakat Lakukan Social Distancing
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengimbau masyarakat tetap waspada dan mulai menerapkan social distancing untuk mengurangi penyebaran virus Covid -19 di Indonesia.
Social distancing merupakan sebuah tindakan pengendalian yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran virus.
Baca: Ciri-ciri Corona Per Hari, Hari Ke-1 Mual, Hari Ke-5 Sulit Bernapas
Tujuan dari social distancing ini adalah untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, terutama kematian.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum beberapa hal yang tidak boleh dan boleh Anda lakukan selama social distancing, dilansir Gulfnews.com, Rabu (18/3/2020).
Hal-hal yang Tidak Boleh dilakukan saat social distancing:
1. Pertemuan kelompok besar atau kumpul-kumpul
Hindari kegiatan bertemu dengan sejumlah kelompok besar atau berkumpul-kumpul.
Hal tersebut dapat membuat Anda melakukan kontak dekat dengan orang banyak.
Mulai dari yang sehat, sakit, atau bahkan pembawa virus yang secara tidak langsung masih terlihat sehat.
2. Melakukan perjalanan jauh
Usahakan untuk tidak melakukan perjalanan jauh pada saat social distancing.
Kecuali jika memang untuk keperluan darurat, misalnya untuk pergi berobat atau membeli bahan makanan.
Namun jika terpaksa Anda melakukan perjalanan keluar dari lingkungan rumah, tetap berhati-hati dan selalu waspada hindari kerumunan orang.
Baca: 19 Pasien Meninggal karena Corona, Ini Riwayat Perjalanan Korban Lengkap dari Jateng hingga Bali
3. Hindari menggunakan alat transportasi umum
Usahakan hindari menggunakan alat transportasi umum, seperti bus, angkot, kereta api.
Namun jika memang Anda sudah terbiasa menggunakan trasportasi umum, sebaiknya hindari pada saat jam-jam sibuk karena kemungkinan akan ramai.
Dengan kondisi yang tidak ramai, Anda akan bisa menjaga jarak dengan penumpang lainnya.
4. Latihan olahraga di gym
Tempat Gym dan alat-alatnya sering disentuh oleh banyak orang.
Sebaiknya Anda tidak pergi ke tempat gym sementara waktu untuk menghindari kontak fisik dengan orang lain.
Anda bisa melakukan olahraga sendiri di rumah, misalnya yoga, treadmill, dan olahraga simple lainnya yang bisa Anda lakukan dirumah.
5. Hangout, nonton bioskop, nonton konser
Ketika menjalani social distancing, tak jarang Anda akan merasa bosan.
Hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk pergi hangout, nonton bioskop, nonton konser.
Anda bisa meminimalisirnya dengan cara menonton film dirumah, karaoke dirumah bersama keluarga, bahkan makan malam bersama keluarga.
6. Menerima tamu di rumah
Selama social distancing sebaiknya Anda tidak perlu menerima tamu di rumah.
Anda harus meminimalisir kontak dengan orang lain yang artinya tidak perlu menerima tamu di rumah.
Baca: Cara Cegah Virus Corona: Social Distancing hingga Lakukan Disinfeksi
Anda juga harus tetap berhati-hati saat melakukan beberapa hal berikut ini:
- Mengunjungi toko kelontong
- Menerima barang/obat dari apotek
- Mengunjungi rumah sakit
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Corona, Ketahui 7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Social Distancing
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Lanny Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.