Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Corona, Hongkong Larang WNA Masuk Wilayahnya Hingga Larang Penjualan Alkohol

Pemerintah Hong Kong mengumumkan kebijakan tambahan dalam rangka merespon perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cegah Corona, Hongkong Larang WNA Masuk Wilayahnya Hingga Larang Penjualan Alkohol
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Hong Kong mengumumkan kebijakan tambahan dalam rangka merespon perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19, Senin (23/3/2020).

Lewat keterangan Kementerian luar negeri Indonesia (Kemlu RI) dalam aplikasi Safe Travel, Hongkong mengeluarkan 3 kebijakan baru.

Pertama, pemerintah Hong Kong tidak menerima orang asing non-residen masuk wilayahnya.

Kedua, pemerintah Hong Kong juga tidak menerima penumpang transit dari negara lain.

Ketiga, pemerintah Hong Kong melarang penjualan alkohol.

Baca: Komisi IX DPR Minta Masyarakat Jalankan Social Distancing Untuk Putus Mata Rantai Penyebaran Corona

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 25 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ini tidak berlaku untuk penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Akan tetapi, bagi mereka yang mempunyai riwayat melakukan perjalanan keluar negeri, tetap dikenakan karantina wajib selama 14 hari.

Baca: Update RSPI : Rawat 12 Pasien Positif Corona dan 12 Pasien dalam Pengawasan

Merespon pengumuman yang dikeluarkan otoritas Hong Kong, pemerintah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke wilayah Hong Kong.

Bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri khususnya di wilayah Hong Kong diimbau mengimbau agar segera mengatur kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.

Dalam keadaan darurat WNI dapat menghubungi hotline KJRI Hong Kong di nomor +852 6773 0466 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

Arab Saudi berlakukan jam malam

 Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud mengumumkan perintah pemberlakuan jam malam di wilayah Arab Saudi guna memerangi virus corona.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas