Legislator PKS Ingatkan Tiga Hal Terkait Alih Fungsi Gedung Menjadi Rumah Sakit Darurat
Tiga hal tersebut adalah persoalan standarisasi ruang rawat, ketersediaan alat dan SDM serta persoalan limbah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan pemerintah ada tiga hal yang harus diperhatikan terkait alih fungsi gedung atau wilayah menjadi rumah sakit darurat untuk merawat para pasien yang terjangkit virus corona atau covid-19.
Tiga hal tersebut adalah persoalan standarisasi ruang rawat, ketersediaan alat dan SDM serta persoalan limbah.
Politikus PKS ini mencontohkan Wisma Atlet Kemayoran yang dialihfungsikan menjadi tempat perawatan pasien Covid-19.
Dari kesepuluh tower dinyatakan bisa menampung hingga 22 ribu pasien dengan 2400 kamar dinyatakan sudah siap pada hari ini, Senin (23/3/2020).
Baca: Lama Tidak Muncul di Publik, Kapolri: Kondisi Saya Baik
"Pengalihfungsian ini memang situasi darurat, namun saya harap soal standarisasi ruang isolasi dan ruang rawat, ketersedian alat dan SDM serta persoalan limbah harus tetap disiapkan dengan sangat sangat teliti dan cermat, justru demi tidak terjadinya hal-hal tidak diinginkan ke depannya," kata Ledia kepada para wartawan, Senin (23/3/2020).
Ledia mengatakan ketersediaan kamar-kamar di Tower Wisma Atlet memang disyukuri cukup banyak.
Namun ruang isolasi dan ruang rawat bagi para pasien Covid-19 membutuhkan spesifikasi khusus dengan standar khusus karena sifat penularan virus yang begitu cepat.
"Menyiapkan kamar rawat dengan spesifikasi dan standar khusus dalam waktu singkat tentu akan menjadi tantangan tersendiri, membutuhkan biaya tak sedikit pula, tetapi jangan sampai menjadi kurang cermat dan teliti karena alasan keterbatasan waktu dan biaya," ujarnya.