Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita dr Tirta Beli Masker hingga Ratusan Juta dari Oknum: yang Penting Teman Selamat

dr Tirta Mandira Hudi mengungkapkan, dirinya kesulitan membeli masker untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cerita dr Tirta Beli Masker hingga Ratusan Juta dari Oknum: yang Penting Teman Selamat
Instagram/@dr.tirta
dr Tirta Mandira Hudi mengungkapkan, dirinya kesulitan membeli masker untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona. 

"Menyemprot gereja dengan disinfektan dan kemarin kami membuat kegiatan menyemprot angkot di terminal karena itu garda terdepan kami," kata dr Tirta.

Baca: Singapura Tutup Semua Tempat Hiburan dan Bar karena Corona, Mulai Kamis 26 Maret 2020

Baca: Pengamat Nilai Omnibus Law Bisa Jadi Solusi Lemahnya Ekonomi karena Corona

Baca: Curhatan Driver Ojol di Tengah Corona dan Social Distancing: Situ Bisa di Rumah Aja, Kami Gimana?

Ia mengaku tak mendapat imbalan dari pemerintah atas upayanya tersebut.

"Jadi ketika pemerintah belum bisa melakukan lockdown, kami yang berjalan."

"Apakah kami dibayar? Tidak, karena saya sendiri punya bisnis yang lain, dan teman-teman punya uang," imbuhnya.

dr Tirta
dr Tirta (youtube channel Indonesia Lawyers Club)

Ancaman Bagi Penimbun Masker

Oknum yang terbukti menimbun barang seperti masker akan dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bagi oknum yang melanggar UU perdagangan ini, akan terancam maksimal 5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang, juga terancam denda maksimal Rp 50 miliar.

Baca: Kabarhakam Cek Kesiapan RS Polri dan RS Mako Brimob untuk Pasien Corona

Baca: Mengenali Hantavirus yang Bikin Ramai Media Sosial di Tengah Wabah Virus Corona

Baca: Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan

Ancaman tersebut berlaku bagi pengusaha yang menyimpan kebutuhan pokok ataupun barang tertentu yang menyebabkan kelangkaan.

Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 berbunyi sebagai berikut:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas