Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Virus Corona, BP2MI Hentikan Sementara Seluruh Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia

penghentian ini akan dilakukan mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Imbas Virus Corona, BP2MI Hentikan Sementara Seluruh Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia
BNP2TKI
BNP2TKI meluncurkan logo baru untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI). Dihadiri oleh pemenang sayembara logo yaitu Husnul Yaqin (32) dan Plt. Kepala BNP2TKI, di lingkungan BNP2TKI, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara efektif per tanggal 26 Maret 2020.

"Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI, diminta kepada seluruh pihak yang terkait khususnya calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut. Karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri," ujar Plt Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).

Menurut Tatang penghentian sementara ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. 

Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Impor 170 Ribu Ton Daging Kerbau untuk Stabilkan Harga Daging Sapi

Dia menyebut penghentian ini akan dilakukan mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Tatang menegaskan BP2Ml tetap melaksanakan pelayanan yang berkaitan dengan pelindungan secara online dan akan diproses sebagaimana mestinya. Selain itu, juga tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI. 

Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMl, BP2Ml menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh PMI.

Baca: Pemerintah Disarankan Beri Penghargaan kepada Petugas Medis yang Gugur Tangani Covid-19

"Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat celcius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan selalu juga memakai alat pelindung diri (APD)," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal,  Perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat 1 hari sebelum ketibaan di Indonesia," imbuh Tatang.

Tatang mengatakan pandemi virus corona ini telah menyerang di lebih 150 negara dengan jumlah kematian yang cukup tinggi dan penyebarannya sangat cepat. Bahkan salah seorang PMI yang baru saja tiba di Taiwan dinyatakan positif terinfeksi virus corona

"Dengan demikian langkah penghentian sementara proses penempatan ini sangatlah tepat sebagai bentuk pelindungan negara kepada Calon PMI," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas