Imbas Wabah Corona, KPK Siapkan Sidang Lewat Video Conference di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK mengatakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk urusan tindak pidana korupsi (tipikor) terus berjalan di tengah pandemik Covid-19
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Terlebih banyak jaksa dan hakim menunda sidang, melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH).
"Hanya saja timbul masalah. Sampai berapa lama sidang dapat ditunda? Bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis. Apakah mereka dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH)?," imbuhnya.
Dengan menggelar sidang melalui Vicon, Burhanuddin meyakini semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas.
Tidak terpengaruh ancaman pademi corona.
"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," katanya.
Merespon hal itu, saat Vicon ada beberapa Kejati melapor telah koordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas untuk menggelar sidang Vicon.
Baca: Menhan Prabowo Serahkan Bantuan APD dan Rapid Test Rp 7 Miliar ke Gugus Tugas Covid-19
Di antaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang," lapor Kajati DIY Masyhudi.
Informasi lain, dari Kejati Kepri dilaporkan telah menggelar sidang via Vicon.
Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Harifudin digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (18/3/2020) lalu.
Saat sidang terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Baca: ODP Covid-19 di Kalbar Melonjak Menjadi 1.829 Orang, Pasien Positif Dua Orang
Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa berada di ruang sidang.
Sementara Jaksa dari Kantor Kejari.
Dari tiga tempat itu dilakukan Vicon.
Kajati Kepri Sudarwidadi membenarkan di Kejari Karimun telah menggelar sidang perkara Narkotika melalui Vicon.
"Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inchract (memiliki kekuatan hukum tetap)," kata Sudarwidadi.