Kurang Dari 24 Jam, Penyebar Berita Bohong Security Terkena Virus Corona Diringkus Polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah menyebarkan video tersebut
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait video viral anggota sekuriti yang pingsan terpapar virus corona.
Diketahui dalam rekaman video yang beredar, tampak seorang personel anggota security yang diketahui berinisial B (21) jatuh pingsan di pos penjagaan rukan sentral Latumenten, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah menyebarkan video tersebut.
Baca: Pencuri 360 Boks Masker di RSUD Cianjur Ditangkap, Orang Dalam Terlibat Termasuk PNS
Menurutnya, video tersebut telah menyebabkan keresahan di masyarakat.
Dua orang yang ditangkap tersebut ialah CL (56) dan LL (29). Keduanya diketahui memiliki peran masing-masing.
"Pelaku CL itu merupakan pelaku yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL kemudian menyebarkan ke group whatsapp nya dan menjadi viral," kata Audie kepada awak media, Kamis (26/3/2020).
Baca: Tak Ada Salahnya Membahas Persiapan Opsi Lockdown DKI Jakarta
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan berita terkait virus Covid 19. Apalagi, kata Audie, tidak memiliki sumber yang jelas.
"Karena saat ini marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung kemudian di masukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus corona sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara.