Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Corona Belum Mereda hingga Lebaran, Fatwa Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Salat Id Ditiadakan

Jika corona belum mereda hingga lebaran mendatang, Fatwa Muhamamdiyah: salat tarawih di rumah, salat id ditiadakan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jika Corona Belum Mereda hingga Lebaran, Fatwa Muhammadiyah: Tarawih di Rumah, Salat Id Ditiadakan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

1 Ramadhan 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat, 24 April 2020.

Sementara itu, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Dalam surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19, apabila pandemi belum mereda hingga bulan lebaran mendatang maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing sementara takmir tak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid maupun musala.

Hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf maupun kegiatan berjamaah lainnya.

Sementara untuk salat idul fitri, apabila nantinya pandemi corona belum berakhir, maka salat beserta seluruh rangkaian lebaran baik itu mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain-lain, tidak diselenggarakan.

Namun, apabila pihak berwenang menentukan bahwa wabah mereda serta dapat dilakukan dengan konsentrasi banyak orang, maka salat idul fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan.

Berita Rekomendasi

Salat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan pihak berwenang.

Muhammadiyah juga memutuskan, kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama masa darurat Covid-19.

Penjelasan detail panduan pelaksanaan ibadah dari Muhammadiyah dapat Anda lihat di sini: tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas