Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kewenangan Pusat dan Daerah Terkait Penetapan Karantina Dinilai Masih Tumpang Tindih

Upaya pemerintah daerah menetapkan karantina pada saat pendemi covid-19 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Ke.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kewenangan Pusat dan Daerah Terkait Penetapan Karantina Dinilai Masih Tumpang Tindih
Warta Kota/Alex Suban
Polisi dan anggota TNI berjaga di depan Masjid Jami Kebon Jeruk, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (28/3/2020). Sebanyak 183 orang, 78 di antaranya WNA diisolasi di dalam masjid setelah diketahui ada 3 orang yang positif terpapar virus corona (Covid-19) usai dilakukan rapid test Covid-19, Kamis (26/3) lalu. Para jemaah itu dinyatakan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai upaya pemerintah daerah menetapkan karantina pada saat pendemi coronavirus disease (covid)-19 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, berdasarkan aturan hukum di Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala Daerah tidak diberikan atribusi kewenangan untuk melakukan tindakan karantina wilayah, baik sebagian maupun keseluruhan.

"Begitupun kewenangan selain karantina wilayah yang menjadi domain pemerintah pusat. Yaitu, kewenangan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah menjadi kewenangan atribusi pemerintah pusat," kata dia, saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).

Jika merujuk Pasal 11 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, maka "Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya".

Sehingga, kata dia, segala tindakan administratif pemerintah daerah itu mempunyai implikasi hukum yang serius pada semua sektor lapangan hukum publik, kendati kebijakan itu untuk menyelamatkan masyarakat.

Selain itu, dia membeberkan, pemerintah pusat, bertanggungjawab terhadap kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak, seperti yang tercantum di Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca: Cegah Virus Corona, Ini Bagian Rumah yang Perlu Dibersihkan, Berikut Cara Membuat Cairan Pembersih

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, #MediaMelawanCovid19 Luncurkan Kampanye Jangan Mudik

BERITA REKOMENDASI

Sementara, pada Pasal 55 ayat (2), tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Merujuk aturan itu, dia meminta, tidak ada lagi kepala daerah mengambil langkah serta menafsirkan situasi sendiri-sendiri terkait pencegahan pandemi covid-19 ini.

Dan dalam situasi yang sudah sangat mendesak serta genting seperti ini, dia meminta presiden secepatnya mengambil langkah dan respon cepat dan tepat, dengan segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih operasional sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas