Mahfud MD Gambarkan Soal Karantina Wilayah, Toko Obat, Pasar Tradisional dan Supermarket Tetap Buka
Pemerintah, kata Mahfud MD, sedang membahas PP soal karantina wilayah. Pemerintah memilih lockdown ala Belanda, suatu lockdown terbatas.
Editor: Anita K Wardhani
Polda Metro Jaya Siap-siap
Polda Metro Jaya telah menerbitkan telegram dengan nomor STR/414/III/OPS.2./2020 yang memerintahkan Kapolres untuk membuat suatu skema rekayasa atau penutupan arus lalu lintas dari dan menuju Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya telegram tersebut.
Menurutnya, intruksi itu bertujuan agar seluruh Kapolres mempersiapkan skenario seandainya pemerintah melakukan karantina wilayah.
"TR (telegram) untuk minta data di masing-masing wilayah karena mau rencana latihan simulasi situasi sekarang ini. Sekarang seperti apa harus latihan," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (29/3/2020).
Namun demikian, ia memastikan, hingga saat ini belum ada instruksi terkait adanya karantina wilayah tersebut. Pemerintah masih memilih opsi social distancing.
"Sekarang situasi Jakarta masih social distancing, physical distancing. Tidak ada karantina wilayah atau lockdown. Tapi kita harus tetap latihan. Apapun yang terjad kita sudah latihan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri kembali menegaskan, saat ini masih belum ada rencana karantina wilayah di Jakarta.
"Rencana akan latihan atau simulasi, bukan lockdown atau karatina. Jakarta belum mengenal karantina. Tapi kalau pemerintah mau laksanakan silahkan. Tapi kita sudah latihan," tuturnya.
"Jadi kita latihan simulasi situasi sekarang ini. Jadi kita minta data di masing wilayah, kumpulkan rapatkan dibikin pelatihan bersama. Jadi besok-besok apapun yang terjadi sudah siap latihan," pungkasnya.
Nantinya, yang bertugas melakukan penutupan akses masuk ke Jakarta akan dilakukan oleh Polri bersama TNI.
Tumpang Tindih
Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai upaya pemerintah daerah menetapkan karantina pada saat pendemi coronavirus disease (covid)-19 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, berdasarkan aturan hukum di Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala Daerah tidak diberikan atribusi kewenangan untuk melakukan tindakan karantina wilayah, baik sebagian maupun keseluruhan.
“Begitupun kewenangan selain karantina wilayah yang menjadi domain pemerintah pusat. Yaitu, kewenangan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah menjadi kewenangan atribusi pemerintah pusat," kata dia, saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).
Jika, merujuk Pasal 11 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, maka “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya”.
Sehingga, kata dia, segala tindakan administratif pemerintah daerah itu mempunyai implikasi hukum yang serius pada semua sektor lapangan hukum publik, kendati kebijakan itu untuk menyelamatkan masyarakat.
Selain itu, dia membeberkan, pemerintah pusat, bertanggungjawab terhadap kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak, seperti yang tercantum di Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara, pada Pasal 55 ayat (2), tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
Atas dasar merujuk aturan itu, dia meminta, tidak ada lagi kepala daerah mengambil langkah serta menafsirkan situasi sendiri-sendiri terkait pencegahan pandemi covid-19 ini.
Dan dalam situasi yang sudah sangat mendesak serta genting seperti ini, dia meminta presiden secepatnya mengambil langkah dan respon cepat dan tepat, dengan segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih operasional sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.
(Tribunnews.com/Glery Lazuardi/Danang T/ Igman) (Kompas.com/Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.