Mahfud MD Gambarkan Soal Karantina Wilayah, Toko Obat, Pasar Tradisional dan Supermarket Tetap Buka
Pemerintah, kata Mahfud MD, sedang membahas PP soal karantina wilayah. Pemerintah memilih lockdown ala Belanda, suatu lockdown terbatas.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah daerah memilih karantina wilayah -- bukan lockdown total-- untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan karantina wilayah ke pemerintah pusat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membocorkan soal pegaturan karantina wilayah atau lockdown ala Belanda.
Menurut Mahfud, pemerintah akan membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) pada Selasa (31/3/2020).
“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada Selasa,” kata Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (29/3/2020).
Mahfud memberikan sedikit gambaran terkait penerapan karantina wilayah.
Mahfud menuturkan, pada penerapan karantina wilayah, masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.
Menurut Mahfud, saat karantina wilayah, toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat.
Adopsi Belanda
Kompas.com pada atikel berjudul Begini Gambaran Karantina Wilayah Menurut Mahfud MD melaporkan, karantina wilayah yang akan ditetapkan di Indonesia, menurut Mahfud MD, mengadopsi penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda.
“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya, jadi orang masih boleh berjalan, bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan pemerintah daerah.
Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.
“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing-masing,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.