Maksud dari Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi untuk Tangani Covid-19
Berikut ini maksud dari darurat sipil yang sempat disinggung Jokowi untuk tangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM- Presiden Jokowi sempat menyingung soal darurat sipil untuk mengangani pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut akan beriringan dengan kebijakam physical distancing.
Lalu apa yang dimaksud dengan darurat sipil?
Dalam rapat terbatas bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 via video conference pada Senin (30/3/2020), Jokowi menegaskan, kebijakan soal physical distanding perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Menurut Jokowi, kebijakan pembatasan sosial tersebut harus dipertegas kembali.
Selain itu, ia meminta kebijakan itu dilakukan lebih dispilin serta lebih efektif.
Menurut Jokowi, kebijaka physical distancing harus disertai dengan kebijakan darurat sipil.
Baca: Selama Pandemi Corona, Penegak Hukum Disarankan Tunda Kirim Tahanan ke Penjara
Baca: Tito Karnavian Kupas Maksud Lockdown dan Karantina terkait Wabah Corona: Ada 4 Jenis Pembatasan
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi."
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Jokowi meminta jajarannya untuk segera mempersiapkan aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tersebut.
Payung hukum tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat segera bekerja.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," katanya.
Dinilai perlu oleh Jokowi, lalu apa sebenarnya kebijakan darurat sipil?
Keadaan darurat sipil ternyata diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang Undang No.74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.